JAKARTA, Pemerintah Indonesia mengumumkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja sektor padat karya dengan penghasilan Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kompensasi atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPh bagi pekerja di sektor padat karya akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat kelas menengah di sektor tersebut, seperti industri tekstil, furnitur, dan alas kaki.
“Dari Rp4,8 juta–Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers bertajuk *Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan* di Jakarta, Senin (16/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa selain insentif PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga memberikan:
1. Subsidi bunga 5 persen untuk pembiayaan revitalisasi mesin guna mendukung produktivitas.
2. Bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) di sektor padat karya selama enam bulan.
“Kami mendengar, melihat, dan membaca data sehingga dukungan ini dirancang untuk memperkuat sektor padat karya yang menjadi tulang punggung ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Airlangga menegaskan, barang dan jasa strategis akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, sehingga masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.