JAKARTA, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan kekhawatiran serius atas lonjakan perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia. Menurutnya, jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah, perputaran dana dari judi online bisa menembus angka Rp 1.100 triliun pada akhir 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Ivan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber 2025 yang digelar di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
“Tahun 2025 ada potensi judi online bergerak masif dengan dukungan fintech dan tembus Rp 1.100 triliun, jika tidak ada tekanan balik dari pemerintah,” ujar Ivan.
Menurutnya, kemajuan teknologi finansial (fintech) yang makin mudah diakses masyarakat justru membuka ruang lebih besar bagi praktik judi online. Hal ini membuat risiko penyalahgunaan sistem keuangan digital menjadi semakin tinggi.
Ivan menambahkan bahwa jika pemerintah gagal menekan laju pertumbuhan judi online, maka akses masyarakat diperkirakan naik hingga 21,43%. Bahkan tanpa keterlibatan fintech sekalipun, aktivitas ini tetap berpotensi meningkat dengan perputaran uang mencapai Rp 481,22 triliun, atau tumbuh 33% dibandingkan tahun 2024.
Meski demikian, Ivan menyampaikan bahwa masih ada peluang untuk menekan perputaran uang hasil judi online secara signifikan. Dengan kerja sama lintas lembaga dan penguatan kebijakan, angka tersebut bisa ditekan hingga Rp 150 triliun saja pada akhir tahun.
“Kalau tekanan balik kita perkuat, bisa ditekan sampai Rp 150 triliun. Kalau dilanjutkan seperti sekarang, mungkin akan bertahan di Rp 223 triliun,” jelas Ivan dengan nada optimistis.
Sebagai informasi, perputaran uang judi online di kuartal I-2025 saja sudah mencapai Rp 47 triliun, angka yang menunjukkan betapa masif dan cepatnya perkembangan industri ilegal ini di tengah masyarakat.