JAKARTA, Polri mengungkapkan tiga modus operandi kecurangan terkait minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang melibatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Temuan ini mengemuka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Pangan Polri di beberapa lokasi.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa terdapat beberapa kasus kecurangan terkait minyak goreng MinyaKita, termasuk isinya yang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan. “Ada yang kami dapati isinya tidak sesuai dengan kemasan yang 1 liter, kemudian ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menambahkan bahwa modus lain yang ditemukan adalah adanya produsen yang tetap beroperasi meski tidak memiliki izin yang sah. Hal ini ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan di tiga lokasi yang berbeda oleh Satgas Pangan Polri.
“Saat ini, temuan tersebut masih dalam proses pendalaman, dan untuk detail hasil penemuan akan segera kami sampaikan kepada masyarakat,” lanjut Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Satgas Pangan Polri sebelumnya menemukan adanya produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasan saat melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Berdasarkan hasil pengukuran sementara, ditemukan bahwa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng, ternyata hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter.
“Pengukuran dilakukan terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa produk tersebut tidak sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan,” kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan tiga produsen minyak goreng MinyaKita yang terlibat dalam kasus ini, yaitu PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Sampel yang diuji berasal dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara dengan kemasan botol 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari menggunakan kemasan pouch 2 liter.
Terkait temuan ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan kini melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut terhadap produsen yang terlibat. Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan.
Kasus kecurangan terkait MinyaKita ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah tingginya permintaan terhadap minyak goreng di Indonesia. Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik curang yang merugikan konsumen.