Polri: 295 Anak Terlibat Kerusuhan Akhir Agustus, 68 Diantaranya Jalani Diversi

JAKARTA, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan sebanyak 295 anak terlibat dalam rangkaian kerusuhan nasional yang terjadi selama periode 25 hingga 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 68 anak telah menjalani mekanisme diversi, yakni penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Pol) Syahar Diantono, mengatakan bahwa proses diversi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Diversi merupakan pendekatan restoratif yang bertujuan menjaga hak dan masa depan anak agar tidak terjerumus lebih jauh dalam sistem peradilan pidana.

Read More

“Sebanyak 68 anak telah diproses melalui mekanisme diversi, artinya tidak melalui jalur hukum,” ujar Syahar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (24/9/2025).

Selain 68 anak yang mendapatkan diversi, Polri juga memproses puluhan anak lainnya melalui jalur hukum. Sebanyak 56 anak telah memasuki tahap II, di mana berkas perkaranya telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Sementara itu, enam anak lainnya memiliki berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21). Adapun 160 anak sisanya masih dalam tahap I pemberkasan di kepolisian.

Syahar menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan anak dilakukan dengan pendekatan perlindungan hukum yang menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Dalam proses ini, Polri juga menggandeng sejumlah lembaga eksternal seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna mengawal transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Kerusuhan yang terjadi selama sepekan di berbagai daerah Indonesia mengakibatkan Polri menetapkan total 959 tersangka. Dari angka tersebut, 664 merupakan orang dewasa, dan 295 lainnya adalah anak-anak. Seluruh perkara ditangani oleh jajaran Bareskrim Polri dan 15 Kepolisian Daerah (Polda), dengan total 246 laporan polisi yang tercatat.

Beberapa wilayah dengan laporan tertinggi antara lain; Polda Metro Jaya menangani 36 laporan polisi, dengan total 232 tersangka, terdiri dari 200 orang dewasa dan 32 anak. Polda Jawa Barat mencatat 30 laporan, dengan 111 tersangka, termasuk 31 anak. Polda Jawa Tengah menangani 40 laporan, dengan 136 tersangka, termasuk 56 anak. Polda Jawa Timur menjadi yang terbanyak, dengan 85 laporan polisi, serta 185 tersangka dewasa dan 140 anak. Sementara itu, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing mencatat 12 dan 10 laporan polisi, dengan sejumlah anak turut terlibat. Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangani empat laporan yang melibatkan lima tersangka dewasa.

Kerusuhan yang tersebar di sejumlah kota besar tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga berdampak besar terhadap infrastruktur publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, akar kericuhan ini dipicu oleh kesalahan dalam kebijakan fiskal dan moneter, yang memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran di berbagai wilayah.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa total kerugian akibat kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan selama kerusuhan diperkirakan mencapai Rp950 miliar. Pemerintah saat ini tengah menghitung kebutuhan anggaran pemulihan dan rehabilitasi pasca-kericuhan.

Related posts

Leave a Reply