MAMUJU, Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus pembuatan uang palsu (upal) dan menangkap pelakunya di dusun Kalibamba Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu.
“Pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi telah terjadi transaksi jual beli disalah satu toko di Kota Pasangkayu dengan menggunakan uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, Akp Pandu Arief Setiawan S.H,S.I.K di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, pemilik toko yangmenggunakan sinar ultra violet dalam melakukan transaksi jual beli membuat uang yang akan dipakai pelaku membayar di toko tersebut ketahuan bahwa palsu. “Pemilik uang sebelumnya berusaha merobek dengan alasan bahwa uangnya tertukar namun akhirnya ketahuan,” katanya.
Reskrim Polres Mamuju Utara, melakukan penyelidikan selama beberapa hari sehingga berhasil memperoleh informasi akurat dan mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Mamuju Utara yakni di Desa Kalola Kabupaten Pasangkayu berinisial A, (24) yang beralamat di Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 1 unit printer merk Epson, 1 unit monitor komputer merk Ienovo, 1 Buah keyboard komputer, 1 buah mouse komputer, 2 Unit Speaker Merk Dat, 5 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan uang tunai sejumlah Rp.670.000 yang diduga adalah hasil penukaran ataupun kembalian saat membelanjakan uang palsu.
Ia mengatakan rekan pelaku yang diduga telah membuat dan atau mengedarkan uang palsu masih dalam pencaharian. “Pelaku A bersama temannya membuat atau mencetak uang palsu dengan cara melakukan scan uang asli pecahan Rp 50.000 menggunakan sebuah printer merk Epson yang mereka curi di SMP N 2 Pasangkayu tahun 2018,” katanya.
“Uang palsu tersebut mereka tukar dan atau belanjakan di kios, warung ataupun toko yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Pasangkayu,” katanya. (ant)