Tim Iknampu Polres Biak Numfor berhasil menangkap mantan narapidana program asimilasi JRS (22) yang melakukan tindak pidana pencurian saat pandemi Virus Corona (COVID-19) di wilayah Kelurahan Waupnor distrik Biak Kota.
Pelaku pencurian JRS diringkus tim Iknampu Polres Biak Numfor Kamis (30/4) malam ketika sedang mengkonsumsi miras di samping rumah korban dan selanjutnya melakukan pengepungan rumah tersebut. Pelaku sempat ingin melarikan diri namun berhasil diamankan.
“Pelaku merupakan mantan napi Lapas yang baru keluar melalui program asimilasi dan ternyata pelaku juga bertetangga dengan korban,” ujar Kapolres AKBP Mada Indra Laksanta melalui Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Oscar F. Rahadian dalam keterangan tertulis Subag Humas Polres diterima ANTARA, Jumat.
Ia mengatakan, ketika mendapatkan laporan dari korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, pelaku mengaku bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan dan mengambil HP Samsung Type A50 milik korban sekitar pukul 16.00 WIT yang saat itu dalam keadaan sepi
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Biak Iptu Oscar mengimbau bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan terus tingkatkan keamanan lingkungan.
“Apabila melihat atau mengetahui ada hal-hal yang mengganggu dan meresahkan bisa langsung melapor ke kantor Polisi terdekat.Untuk diketahui sampai saat ini sudah dua eks narapidana yang mendapatkan program asimilasi pemerintah untuk pencegahan pandemi Covid-19 telah ditangkap kembali karena melakukan tindak pidana,” ungkapnya.