Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang pelaku pembuat atau perakit senjata api (senpi) beserta tiga orang pembelinya.
Kapolres setempat AKBP Arif Rachman Arifin, di Karawang, Selasa, mengatakan seorang pelaku perakit senpi berinisial DS, warga Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya, Karawang.
Sesuai dengan pengakuannya, pelaku belajar merakit senpi secara otodidak, mengikuti cara yang terungkap dalam media sosial “youtube”.
Pelaku merakit senpi di rumahnya sendiri sejak tahun 2018 dan sudah berhasil menjual 12 senpi rakitan.
“Senpi itu ada yang dijual Rp3 juta dan ada pula yang dijual seharga Rp15 juta,” kata Kapolres, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali menangkap tiga orang pembeli atau pemesan senpi rakitan yang masing-masing berinisial AW, NS dan YC.
Kapolres mengatakan, dari penangkapan empat pelaku itu polisi menyita enam senpi rakitan jenis revolver dan FN berikut 60 butir peluru kaliber 22 mm serta peralatan merakit senpi.
Para pelaku selanjutnya dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun atau penjara seumur hidup. (ant)