Polemik Sertifikat HGB di Laut Tangerang: Mengurai Jaringan Bisnis di Balik Pagar Laut

Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan

TANGERANG, Polemik terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan publik. Perhatian terfokus pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencakup 263 bidang, termasuk area yang dipasangi pagar laut. Hal ini memunculkan banyak pertanyaan terkait kepemilikan dan legalitasnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengonfirmasi keberadaan 263 bidang sertifikat HGB di wilayah tersebut, yang terdiri atas 254 bidang milik perusahaan dan 9 bidang milik perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Read More

Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dua perusahaan utama yang menguasai sebagian besar HGB ini adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

“PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, sementara PT Cahaya Inti Sentosa menguasai 20 bidang,” ungkap Nusron kepada awak media, Senin (20/1).

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa Agung Sedayu Group menjadi pengendali utama kedua perusahaan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Muannas Alaidid, kuasa hukum perusahaan, yang menyebutkan bahwa HGB anak usaha Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

“Kepemilikan HGB PIK 2 dipastikan hanya berada di Desa Kohod. Tidak ada di kecamatan lain,” kata Muannas, Minggu (26/1).

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, IAM dan CIS adalah bagian dari konglomerasi properti yang tidak langsung dikendalikan oleh Agung Sedayu Group. Perusahaan ini memperkuat posisinya melalui kolaborasi strategis dengan Salim Group dalam proyek besar PIK 2.

IAM berada di bawah naungan PT Kusuma Anugrah Indah dan PT Inti Indah Raya, sementara CIS dikendalikan oleh PT Multi Artha Pratama, yang saham mayoritasnya dimiliki oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). PANI, yang menjadi motor penggerak proyek PIK 2, merupakan hasil kolaborasi antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.

Di balik Agung Sedayu Group, terdapat nama besar Aguan, konglomerat properti dengan jaringan bisnis luas. Kepemilikan saham di perusahaan ini dibagi melalui dua entitas utama:

  1. PT Cahaya Bintang Sejahtera (CBS), di mana Susanto Kusumo, adik Aguan, memegang 99,61 persen saham.
  2. PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera (CKAS), yang dimiliki oleh Aguan (25 persen) dan tiga anaknya masing-masing 25 persen.

Nama-nama seperti Steven Kusumo dan Richard Halim Kusuma juga muncul sebagai tokoh penting dalam perusahaan terkait, memperkuat gurita bisnis keluarga Aguan dalam sektor properti.

Proyek besar seperti PIK 2, yang melibatkan jaringan bisnis rumit ini, memunculkan kritik dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan. Mereka menilai bahwa proyek ini lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Polemik ini mencerminkan betapa kompleksnya dinamika antara pengelolaan lahan, kepentingan bisnis, dan kepentingan publik. Pemerintah diminta untuk segera memberikan kejelasan hukum terkait HGB di perairan Tangerang agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.

Related posts

Leave a Reply