Poengky Indarti Kritik Revisi Tata Tertib DPR Terkait Evaluasi Pejabat, Berpotensi Melanggar UU

JAKARTA, Pemerhati kepolisian dan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai revisi tata tertib DPR yang memungkinkan evaluasi terhadap pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna, termasuk Kapolri, merupakan keputusan yang salah kaprah dan berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Poengky mengkritik peraturan baru dalam tata tertib DPR tersebut yang mengatur evaluasi pejabat yang telah melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR. “Saya melihat hal ini salah kaprah, ya. Bagaimana mungkin tata tertib DPR bisa mengikat pihak luar? Tatib ‘kan sifatnya internal dan hanya mengikat internal DPR,” ucap Poengky dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (9/2).

Read More

Poengky menjelaskan, apabila DPR diberi wewenang untuk mencopot Kapolri, hal ini akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU tersebut, Kapolri merupakan bawahan langsung Presiden, dan pengangkatan serta pemberhentian Kapolri hanya dapat dilakukan oleh Presiden.

“Karena menurut UU tersebut, Kapolri adalah bawahan Presiden sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kapolri haruslah dilakukan oleh Presiden,” tambah Poengky, yang pernah menjabat sebagai Komisioner Kompolnas pada periode 2016–2020.

Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Namun, Poengky menilai fungsi pengawasan DPR seharusnya terbatas pada aspek pemeriksaan dan penimbangan (check and balances), bukan sampai pada kewenangan untuk mencopot pejabat negara. Revisi tata tertib terbaru ini, menurutnya, justru berpotensi membuka peluang untuk praktik transaksional antara DPR dan pejabat yang tengah dievaluasi.

“Hal ini justru dapat menciptakan relasi yang koruptif, bukan relasi pengawasan yang efektif,” jelas Poengky yang kini juga menjabat sebagai Komisioner Kompolnas untuk periode 2020-2024.

Poengky menambahkan bahwa reformasi struktural Polri yang sudah dilakukan dengan jelas menunjukkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Karena itu, tidak ada alasan bagi DPR untuk mencopot Kapolri. Jika revisi tata tertib DPR ini dipaksakan, Poengky menilai hal tersebut akan menunjukkan adanya intervensi DPR terhadap kewenangan Presiden.

“Jika dipaksakan berlaku, hal tersebut berarti menunjukkan DPR melakukan intervensi terhadap kewenangan Presiden. Bahkan, sepengetahuan saya, dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, seharusnya Presiden dapat melaksanakan tanpa harus mendapatkan persetujuan DPR,” katanya.

Poengky juga menjelaskan bahwa ketika reformasi Polri dimulai pada masa awal reformasi, pengawasan yang lebih besar dari rakyat dibutuhkan untuk mencegah penyelewengan seperti pada masa Orde Baru. Oleh karena itu, DPR diberikan kewenangan untuk memberikan persetujuan dalam pengangkatan Kapolri. Namun, menurut Poengky, jika reformasi Polri sudah berhasil, kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan tersebut dapat dihapus.

“Nantinya ketika reformasi Polri sudah dianggap benar-benar berhasil, kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan akan dapat dihapus,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mencakup penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) yang memungkinkan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Pasal 228A ayat (1) menyebutkan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, sementara Pasal 228A ayat (2) menyatakan bahwa hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Poengky menekankan bahwa meskipun evaluasi terhadap pejabat dapat dilakukan, kewenangan untuk mencopot pejabat, seperti Kapolri, harus tetap menjadi wewenang Presiden, bukan DPR. Revisi tata tertib ini harus dikaji lebih dalam untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan demokrasi dan stabilitas pemerintahan.

Related posts

Leave a Reply