MEDAN, Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, resmi meluncurkan Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan Serentak se-Sumut dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (14/8/2024). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah Sumut.
“Gerakan Serentak ini kita launching agar masyarakat menyadari betapa pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya para pekerja rentan di sekeliling kita,” ujar Fatoni dalam sambutannya.
Fatoni menjelaskan bahwa gerakan ini didesain untuk melindungi pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap atau gaji bulanan, seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, dan tukang becak. Menurutnya, jika pekerja rentan yang merupakan kepala keluarga meninggal dunia, risiko kemiskinan pada keluarga tersebut akan meningkat. Oleh karena itu, Fatoni mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha dan pemerintah, untuk bersama-sama memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial.
“Tenaga rentan ini yang tidak ngantor atau mendapat gaji bulanan, mereka ini sebagian masuk ke dalam kategori miskin. Jika tenaga kerja rentan yang notabene kepala keluarga meninggal keluarganya bisa tambah miskin, inilah peran kita untuk memastikan masyarakat miskin berkurang,” jelasnya.
Fatoni menambahkan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan dapat memperoleh santunan minimal Rp 42 juta hingga Rp 1 miliar jika terjadi risiko kematian. Selain itu, pendidikan anak-anak mereka akan dijamin hingga selesai jika pekerja rentan tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Di Sulawesi Utara, saya juga mencanangkan gerakan ini untuk tenaga kerja rentan seperti marbot masjid dan pekerja pekerja tempat ibadah lain, seperti gereja dan lainnya, itu juga kita santuni,” tambah Fatoni, sembari berharap Gerakan Serentak ini dapat direplikasi di provinsi lain.
Selain meluncurkan Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan Serentak, Fatoni juga memperkenalkan Gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) se-Sumut.
Pemerintah Provinsi Sumut telah menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan pekerja rentan sejak tahun 2022 dengan memberikan jaminan sosial kepada 10 ribu pekerja rentan. Angka tersebut meningkat menjadi 41 ribu pada tahun 2023 dan mencapai 50 ribu pada tahun 2024. Tahun ini, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk program perlindungan sosial ini.
Pada acara peluncuran tersebut, Fatoni juga memberikan penghargaan kepada Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat, dan Kota Sibolga atas partisipasi aktif mereka dalam melindungi pekerja rentan di wilayah masing-masing. Selain itu, Kartu BPJS Ketenagakerjaan juga diserahkan secara simbolis kepada perwakilan pekerja rentan.
Turut hadir dalam acara ini, Pangdam I/Bukit Barisan Mochamad Hasan, Danlanud Soewondo Ucok Enrico Hutajulu, para Bupati/Walikota, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ismael Sinaga, OPD Pemprov Sumut, Kadisnaker se-Sumut, serta perwakilan pekerja se-Sumut.