Petani Bisa Beli Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025, Ini Panduan Lengkapnya

JAKARTA, Mulai 1 Januari 2025, petani di Indonesia dapat membeli pupuk bersubsidi dengan skema baru yang lebih terjangkau. Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,5 juta ton untuk tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 yang mengatur alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian.

Read More

Alokasi dan Harga Pupuk Bersubsidi 2025

Berdasarkan keputusan tersebut, alokasi pupuk subsidi tahun 2025 terbagi menjadi:

  • Urea: 4,6 juta ton
  • NPK: 4,2 juta ton
  • NPK untuk Kakao: 147.000 ton
  • Organik: 500.000 ton

Adapun HET pupuk bersubsidi adalah:

  • Urea: Rp 2.250 per kilogram (kg)
  • NPK: Rp 2.300 per kg
  • NPK untuk Kakao: Rp 3.300 per kg
  • Organik: Rp 800 per kg

Kebijakan ini berlaku untuk petani di subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih) dan perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi). Setiap petani dapat memperoleh alokasi pupuk subsidi untuk lahan maksimal 2 hektare.

Cara Membeli dan Menebus Pupuk Bersubsidi

Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, petani yang ingin membeli pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat berikut:

  1. Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).
  2. Terdaftar di e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
  3. Proses pendataan e-RDKK akan dievaluasi setiap empat bulan untuk memperbarui data petani penerima.

Petani dapat menebus pupuk di kios resmi menggunakan kartu tani atau KTP. Selain itu, petani yang diwakilkan dapat tetap menebus pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.

“Musim tanam pertama ini, petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Semua sistem sudah siap agar petani tidak mengalami kesulitan,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran.

Provinsi dengan alokasi pupuk subsidi terbesar adalah:

  1. Jawa Timur: 1,88 juta ton (Rp 8,87 triliun)
  2. Jawa Tengah: 1,38 juta ton (Rp 6,74 triliun)
  3. Jawa Barat: 1,1 juta ton (Rp 5,33 triliun)
  4. Sulawesi Selatan: 922.000 ton (Rp 4,1 triliun)
  5. Lampung: 812.000 ton (Rp 4,21 triliun)
  6. Sumatera Utara: 517.000 ton (Rp 2,56 triliun)

Pembenahan Sistem Distribusi dan Regulasi

Pemerintah sedang menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk mempercepat distribusi pupuk bersubsidi dengan memangkas 145 regulasi yang dinilai menghambat penyaluran. Saat ini, sistem distribusi masih menggunakan pola lama sambil menunggu infrastruktur baru selesai.

Menurut Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, stok pupuk nasional saat ini mencapai 1,4 juta ton, dengan tambahan 400.000 ton di distributor dan kios. “Kami memastikan 14,7 juta petani yang terdaftar di e-RDKK mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujar Tri.

Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan pupuk di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di tingkat kecamatan. Sistem pembayaran dan distribusi juga telah disiapkan agar program ini berjalan lancar.

“Intinya, petani harus mendapatkan pupuk dengan mudah dan tepat waktu. Pemerintah akan terus melakukan perbaikan agar program subsidi ini tepat sasaran,” tegas Menteri Pertanian Andi Amran.

Related posts

Leave a Reply