JAKARTA, Komisaris PT Berkah Abadi Karya, Alfian Budi Prasojo, mengungkapkan bahwa perusahaannya secara rutin bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam pengadaan pencetakan blangko sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Alfian saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan 11 terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Iya, rutin setiap tahun,” kata Alfian di hadapan majelis hakim.
Menurut Alfian, kerja sama tersebut meliputi pencetakan blangko sertifikat K3, blangko lisensi, serta Surat Keterangan Pemenuhan (SKP). Pengadaan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemnaker bernama Zuhri Ferdeli.
Nama tersebut dikonfirmasi jaksa penuntut umum berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 8. Alfian membenarkan bahwa Zuhri Ferdeli merupakan PPK yang menunjuk perusahaannya.
Alfian mengaku tidak mengingat secara pasti sejak kapan kerja sama itu dimulai. Namun, saat jaksa menyebutkan tahun satu per satu, Alfian membenarkan bahwa perusahaannya memperoleh proyek pencetakan pada 2021, 2022, 2023, 2024, hingga 2025.
Untuk tahun 2026, Alfian menyebut kerja sama tersebut sudah tidak berlanjut karena sertifikat dan dokumen K3 telah beralih ke sistem digital.
Dalam satu kali pengadaan, nilai proyek pencetakan blangko tersebut disebut mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.
Sementara itu, dalam sesi pemeriksaan oleh majelis hakim, Alfian menyatakan bahwa kerja sama antara PT Berkah Abadi Karya dan Kemnaker sejatinya telah berlangsung sejak 2014.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat dan lisensi K3 di lingkungan Kemnaker. Jaksa mendakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama sejumlah pihak telah memeras para pemohon sertifikat K3 dengan total uang mencapai Rp 6,52 miliar sejak 2021.
Dalam sidang dakwaan perdana pada 19 Januari 2026, jaksa menyebut para terdakwa menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 serta mempertahankan praktik “apresiasi” atau biaya nonteknis di Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3.
Biaya tersebut dipungut dari pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dengan nominal berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Immanuel Ebenezer diduga menerima uang sebesar Rp 3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang.
“Atas penerimaan tersebut, seluruhnya dianggap sebagai gratifikasi yang merupakan suap karena tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Immanuel Ebenezer didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






