JAKARTA, Industri transportasi daring Indonesia berpotensi mengalami perubahan besar seiring pembahasan draf peraturan presiden (Perpres) yang tengah dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini dinilai akan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring, namun di sisi lain berisiko menekan profitabilitas perusahaan ride-hailing.
Mengutip laporan Reuters, Rabu (14/1/2026), draf Perpres tersebut disusun sebagai respons atas tuntutan pengemudi yang menginginkan perbaikan pendapatan dan kondisi kerja. Informasi ini diperoleh dari dua sumber yang mengetahui langsung pembahasan aturan tersebut.
Tekanan politik terhadap pemerintah meningkat setelah pengemudi transportasi online terlibat dalam gelombang aksi mahasiswa pada Agustus 2025. Isu kesejahteraan pengemudi juga menguat seiring rencana merger dua pemain terbesar ride-hailing di Asia Tenggara, yakni GoTo asal Indonesia dan Grab berbasis di Singapura, yang dikhawatirkan memperkuat dominasi pasar.
Draf aturan yang dilihat Reuters memuat sejumlah perubahan besar, meski belum dipastikan apakah dokumen tersebut merupakan versi final maupun jadwal pemberlakuannya.
Salah satu poin utama adalah penurunan batas maksimal potongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen per perjalanan. Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang memberlakukan batas komisi untuk layanan ojek online roda dua.
Jika diterapkan, kebijakan ini diperkirakan akan semakin mempersempit margin keuntungan perusahaan platform.
Selain itu, perusahaan ride-hailing diwajibkan menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian bagi pengemudi. Biaya asuransi tersebut diperkirakan sekitar 1 dolar AS per bulan per pengemudi, dengan total jumlah pengemudi dan kurir daring di Indonesia mencapai sekitar 7 juta orang.
Draf Perpres juga mengatur pembagian iuran jaminan kesehatan, hari tua, dan pensiun antara perusahaan dan pengemudi. Ketentuan ini dinilai berpotensi meningkatkan biaya operasional dan perekrutan.
“Sebagian besar pelaku industri tidak akan mampu menopang perubahan ini,” ujar salah satu sumber industri yang telah menelaah draf tersebut.
Sumber lain menilai kewajiban asuransi dan iuran sosial berisiko menekan margin usaha dan mendorong perusahaan membatasi jumlah pengemudi aktif di platform.
Selama ini, perusahaan ride-hailing menolak skema perlindungan ketenagakerjaan penuh dengan alasan pengemudi berstatus pekerja lepas atau gig worker, bukan karyawan tetap.
Tak hanya itu, draf Perpres juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau ulang perjanjian kerja antara platform dan pengemudi, serta menjamin hak pengemudi transportasi online untuk berserikat.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah dan Kantor Presiden belum memberikan tanggapan resmi. GoTo, Grab, serta pemain lain seperti Maxim dan inDrive juga belum mengeluarkan pernyataan.
Di sisi lain, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia menyambut positif rencana kebijakan tersebut. Namun, serikat meminta pemerintah memastikan kebijakan, khususnya terkait asuransi, diterapkan tanpa syarat tambahan yang merugikan pengemudi.
“Harus dipastikan bahwa persentase pendapatan pekerja dihitung dari total biaya yang dibayarkan konsumen kepada platform,” ujar Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, Lily Pujiati.
Pengamat menilai, pemerintahan Presiden Prabowo sangat responsif terhadap aspirasi pengemudi transportasi online. Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi bahkan menyebut pengemudi ojek online sebagai “pahlawan ekonomi”.
“Pengemudi ojek online kini menjadi kekuatan politik yang semakin terlihat, dengan aksi protes berulang terkait komisi dan hak kerja yang menarik perhatian publik luas,” kata peneliti senior ISEAS–Yusof Ishak Institute, Singapura, Siwage Dharma Negara.
Ia menambahkan, meninggalnya seorang pengemudi ojol saat aksi protes pada Agustus lalu turut memperkuat sorotan publik terhadap kerentanan pekerja gig dan meningkatkan urgensi perlindungan tenaga kerja.
Draf Perpres ini juga akan mencakup layanan logistik on-demand, termasuk Lalamove serta J&T Express, yang menandai potensi perubahan besar dalam ekosistem ekonomi digital dan transportasi daring nasional.






