Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025: Perubahan pada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Ilustrasi

JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PP 6/2025 ini resmi diundangkan pada 7 Februari 2025, dengan sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Salah satu perubahan utama yang diatur dalam PP 6/2025 adalah penurunan iuran JKP dari sebelumnya 0,46% menjadi 0,36% dari upah sebulan. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 11, yang memberikan beban iuran yang lebih ringan bagi pekerja dan pengusaha, namun tetap memastikan keberlanjutan program.

Read More

Selain itu, dalam Pasal 21 ayat (1), terdapat perubahan terkait manfaat uang tunai yang diterima pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan dengan ketentuan 45% dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Namun, dalam PP 6/2025, manfaat uang tunai ini ditingkatkan menjadi 60% dari upah, dan diberikan selama maksimal enam bulan, memberikan dukungan lebih besar kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

PP 6/2025 juga mencakup penambahan Pasal 39A yang mengatur tentang pembayaran manfaat JKP bagi pekerja yang bekerja di perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau penutupan. Pasal ini menyebutkan bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran JKP paling lama enam bulan, maka manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, meskipun pekerja tetap berhak menerima manfaat, kewajiban perusahaan untuk melunasi tunggakan iuran dan denda tidak dihapuskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39A ayat (2). Hal ini memberikan perlindungan bagi pekerja, meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kesulitan finansial.

Selain itu, PP 6/2025 juga mengatur bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim manfaat dalam waktu enam bulan sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja, atau jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 40 dan memberikan batas waktu bagi pekerja untuk memanfaatkan program JKP setelah mengalami PHK.

Related posts

Leave a Reply