JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Jaksa menuduh mereka bersekongkol dalam merintangi pengusutan kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dan kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2016 dengan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, perkara ini merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
“Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” kata Qohar dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (23/4/2025).
Qohar menyatakan Tian Bahtiar diminta Marcella dan Junaedi untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut, hal tersebut dilakukan dengan biaya sebesar Rp478,5 juta yang dibayarkan Marcella dan Junaedi kepada Tian.
Lalu, kata Qohar. Tian mempublikasikan berita dan konten negatif tersebut di media sosial, media online, dan Jak TV News. Dimana menurut Qohar, Kejaksaan menjadi mendapatkan penilaian negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka yang ditangani oleh Marcella dan Junaedi selaku penasehat hukum.
“Tersangka MS dan Tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan yang sedang berlangsung dan Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan,” ucap dia.
Menurut Qohar, Junaedi juga membuat narasi positif bagi tim pengacara Marcella dan Junaedi yakni metodologi perhitungan kerugian negara yang dilakukan Jaksa disebut menyesatkan. Marcella dan Junaedi juga membiayai sejumlah kegiatan seminar, siniar, dan talkshow di beberapa media online dan mengarahkan narasi negatif.
“Kemudian diliput oleh Tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV; Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV,” kata dia.
Hal tersebut, menurut Qohar, dilakukan ketiga tersangka untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tersebut baik pada tingkat penyidikan dan persidangan.
Dalam keterangan resminya, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti berikut:
1. Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000.
2. Invoice tagihan Rp153.500.000 untuk pembayaran:
– 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula;
– 18 berita topik tanggapan jamin ginting;
– 10 berita topik Ronald Loblobly;
– 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli;
Periode 14 Maret 2025
3. Invoice tagihan Rp20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024;
4. Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming;
5. Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online;
6. Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS;
7. Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube;
8. Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024;
9. Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;
10. Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;
11. Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024;
12. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus