Pengusaha Tolak Usulan Buruh soal Penetapan UMP Tunggal 2026, Apindo: “Jangan Kebiri Regulasi!”

JAKARTA, Kalangan pengusaha menolak usulan serikat buruh yang meminta Presiden Prabowo Subianto kembali menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 secara tunggal. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai langkah tersebut menyalahi aturan dan membuat peran Dewan Pengupahan menjadi tidak berguna.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebelumnya mendesak agar kenaikan UMP 2026, seperti kenaikan 6,5% pada tahun ini,  ditetapkan langsung oleh Presiden. Ia menilai skema tunggal akan lebih adil bagi daerah dengan kekuatan serikat pekerja yang lemah.

Read More

Namun dunia usaha menolak keras gagasan itu. Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, menegaskan bahwa penetapan upah oleh presiden tidak seharusnya diulang.

“Saya tidak berharap pemerintah ikut campur terhadap upah dalam hal penetapan nilainya. Karena terkadang kan berbau politis,” kata Nurjaman, Selasa (18/11/2025).

Ia menilai pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas bahwa penetapan upah merupakan kewenangan Dewan Pengupahan. Jika presiden kembali mengambil alih, seluruh mekanisme formal menjadi tidak relevan.

“Kalau pemerintah menetapkan itu, mana fungsi Dewan Pengupahan? Bubarin aja kalau begitu,” ujarnya.

Nurjaman juga mengkritik keputusan Presiden tahun lalu yang menaikkan UMP sebesar 6,5%, dan menyebut kebijakan tersebut memberatkan pengusaha.

“Sebenarnya itu sakit-sakit juga perusahaan. Buat apa ada fungsi Dewan Pengupahan dari nasional sampai kabupaten/kota? Akhirnya kan mandul,” ucapnya.

Menurutnya, jika pemerintah memang ingin menetapkan upah secara langsung, maka regulasi harus diubah secara jelas dan terbuka.

“Ubah aja regulasinya sekaligus, bahwa upah ditetapkan pemerintah, selesai urusan. Jangan kebiri regulasi yang dibuat oleh pemerintah sendiri,” tegasnya.

Saat ditanya apakah pengusaha berharap penetapan tunggal tidak terjadi lagi, Nurjaman menegaskan bahwa yang terpenting adalah kepatuhan terhadap aturan.

“Regulasinya ada nggak yang atur itu. Kita harus taat regulasi, taat hukum, taat aturan. Sementara pemerintah melanggar aturan, repot,” kata dia.

Ia juga menilai pemerintah seharusnya berpihak pada pengusaha agar dunia usaha bisa tumbuh dan menyerap tenaga kerja, terutama untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo sebesar 8%.

“Kalau perusahaannya mati, minus jadinya. Sekarang aja tinggal 5,2%–5,18% pertumbuhan ekonominya,” ujarnya.

Nurjaman menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung keberlanjutan usaha.

“Mencapai 8% itu seperti apa? Mestinya bagaimana mengembangkan dunia usaha, supaya tumbuh, berkembang, sehingga orang-orang bisa bekerja,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply