JAKARTA, Pengusaha Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah menyuap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura untuk pengurusan izin prinsip.
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu,” ujar Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan denda kurungan selama 3 bulan,” sambung Iim. Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Kock Meng, seperti perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, hakim juga melihat hal yang meringankan, seperti Kock Meng menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya, berperilaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Kock Meng dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta.
Kock Meng terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat memberi uang sejumlah Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur provinsi Kepulauan Riau.
Tujuan penerimaan suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Kock Meng menerima atas putusan vonis tersebut, sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir. “Oleh karena terdakwa menerima sedangkan penuntut umum masih pikir-pikir, maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Iim.