JAKARTA, Sebanyak 8812 pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Jakarta Timur resmi dilantik pada tanggal 22 Januari 2024 setelah melalui tahapan seleksi ketat yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan pembentukan Pengawas TPS paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pentingnya peran Pengawas TPS sebagai garda terdepan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dipandang sebelah mata. Mereka berperan krusial dalam memastikan integritas dan transparansi hasil pemilu. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi puncak dari serangkaian proses pemilu sebelumnya.
Dalam upaya memastikan kualitas kinerja para pengawas yang baru dilantik, Bawaslu Jakarta Timur akan menyelenggarakan bimbingan teknis dalam beberapa hari ke depan. Harapannya, bimbingan ini akan meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengawas TPS sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
Berikut jumlah TPS di setiap kecamatan di Jakarta Timur:
Kecamatan Cakung: 1591 TPS
Kecamatan Duren Sawit: 1246 TPS
Kecamatan Pulogadung: 830 TPS
Kecamatan Matraman: 517 TPS
Kecamatan Jatinegara: 906 TPS
Kecamatan Makasar: 588 TPS
Kecamatan Kramatjati: 848 TPS
Kecamatan Cipayung: 803 TPS
Kecamatan Ciracas: 863 TPS
Kecamatan Pasar Rebo: 620 TPS
Dengan adanya pengawas TPS yang aktif dan progresif, diharapkan proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan hasil yang akurat. Bawaslu Jakarta Timur memastikan bahwa setiap pengawas TPS memahami tugas dan wewenangnya sebagai bagian dari upaya mewujudkan integritas proses demokratis.