Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) di Instansi Pemerintah: Peluang dan Tantangannya

JAKARTA, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan rencana penerapan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kesejahteraan pegawai, serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam dunia kerja yang semakin berkembang.

Read More

Rini menjelaskan bahwa FWA dapat diterapkan dalam dua aspek, yaitu fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu. Hal ini memungkinkan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan baik di luar kantor maupun dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Implementasi FWA ini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, yang akan menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan sistem fleksibel ini sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelas Rini, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB pada Jumat (21/02/2025).

Menteri Rini juga menekankan bahwa FWA adalah konsep yang lebih luas dibandingkan dengan Work From Anywhere (WFA). Dalam Perpres No. 21/2023, istilah WFA tidak dikenal, namun pengaturan terkait fleksibilitas tempat kerja dapat diartikan sebagai bekerja dari rumah atau lokasi lain yang ditentukan oleh PPK.

Namun, pelaksanaan FWA tetap harus memperhatikan kriteria tertentu. Pegawai yang dapat melaksanakan FWA harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin, bukan pegawai baru, serta pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa pengawasan langsung dan menggunakan teknologi informasi secara efektif.

Rini menegaskan bahwa meskipun FWA memberikan kebebasan lebih dalam bekerja, kualitas pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama. “Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak berkurang,” ujar Rini.

FWA diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas pegawai tanpa mengorbankan efektivitas pekerjaan dan pelayanan publik. Selain itu, dalam pelaksanaannya, pegawai diwajibkan untuk melaporkan hasil kerja harian mereka dan memastikan target kinerja tercapai sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, Rini juga menyinggung pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Sesuai dengan Perpres No. 21/2023, jam kerja pada bulan Ramadan akan dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Kementerian PANRB juga sedang mengkaji penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan dinamika situasi, termasuk arus mudik dan arus balik Lebaran.

“Kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama, yang akan bersifat situasional berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi terkait,” ungkap Rini.

Penerapan FWA diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi ASN, namun tetap menjaga kualitas layanan publik yang optimal dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.

Related posts

Leave a Reply