Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD Dinilai Sah dan Sesuai UU Polri

JAKARTA, Penunjukan Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menuai beragam tanggapan. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa penempatan perwira tinggi Polri aktif ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan semangat reformasi serta konstitusi negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kehadiran Irjen Iqbal di kursi Sekjen DPD merujuk pada dasar konstitusional yang jelas, yakni TAP MPR No. 7 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Read More

“TAP MPR tersebut mengamanatkan karakter kepolisian yang sipil dan profesional. Ini adalah bagian dari semangat reformasi Polri. Dalam Memorie van Toelichting TAP itu ditegaskan pentingnya Polri berperan dalam pelayanan publik secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Rudianto di Jakarta, Rabu (22/5/2025).

Rudianto menambahkan, secara konstitusional tugas dan fungsi kepolisian juga dijamin oleh Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945, yang menyebutkan bahwa Polri bertugas sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat serta penegak hukum.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, menurutnya, ayat ini juga memungkinkan penugasan aktif jika jabatan tersebut relevan dengan tugas kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

“Berdasarkan tafsir autentik, jika jabatan tersebut memiliki kaitan dengan fungsi dan tugas kepolisian serta atas penugasan Kapolri, maka itu sah secara hukum. Artinya, jabatan Sekjen DPD bisa diduduki oleh perwira aktif bila mendukung sinergi antar-lembaga negara,” jelas politisi NasDem yang akrab disapa Rudal ini.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Demokrasi (PSHD), Ade Irfan Pulungan, menyebut bahwa praktik perwira Polri aktif menduduki jabatan sipil bukanlah hal baru. Ia mencatat bahwa sejumlah kementerian seperti Kemendagri dan Kemenkumham juga pernah diisi oleh anggota Polri.

“Ini praktik yang sudah berjalan lama. Yang penting adalah tidak ada penyalahgunaan wewenang, dan idealnya ada mekanisme seperti cuti dari dinas untuk menghindari konflik kepentingan,” jelas Ade Irfan yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden (KSP).

Menurutnya, penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI bisa menjadi contoh sinergi positif antara lembaga penegak hukum dan lembaga legislatif. Yang terpenting, kata Ade, tugas utama di jabatan sipil tersebut tidak tumpang tindih dengan kewajiban di kepolisian.

Rudianto Lallo menegaskan bahwa posisi Irjen Iqbal harus dilihat secara utuh, baik dari sisi filosofis, yuridis, maupun kebutuhan kelembagaan.

“Ini bukan preseden baru. Penugasan seperti ini sah selama dijalankan secara profesional dan atas dasar kebutuhan strategis negara,” tegasnya.

Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD dinilai mencerminkan semangat sinergi antar-lembaga dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Related posts

Leave a Reply