JAKARTA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan segera mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim seleksi (timsel) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Sebab, lebih 7 bulan sejak Pemprov DKI Jakarta memanggil para calon timsel, SK pengesahan belum juga di tanda tangani Gubernur DKI Jakarta , Pramono Anung.
“Secara hukum keberadaan calon timsel belum dapat menjalankan tugas-tugas termasuk menyusun tahapan-tahapan seleksi. Padahal masa bakti Komisioner DKI Jakarta 2020-2024 semestinya telah selesai sejak November 2024,” demikian Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, Jumat (20/6/2025).
Donny Yoesgiantoro menjelaskan, keterlambatan proses seleksi Komisi Informasi DKI Jakarta yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemprov DKI Jakarta dikhawatirkan menggangu tugas dan fungsi Komisi Informasi DKI Jakarta dalam melayani kepentingan publik. Misalnya, dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik dan pengawasan implementasi keterbukaan informasi publik pada badan-badan publik di lingkup Pemprov DKI Jakarta .
“Berlarut-larutnya penerbitan Keputusan timsel Komisi Informasi DKI Jakarta periode 2025–2029 dikhawatirkan menimbulkan problem hukum, mengingat tupoksi utama Komisi Informasi DKI Jakarta adalah menyelesaikan sengketa informasi,” kata Donny Yoesgiantoro.
Ditambahkan, dengan kepastian proses seleksi akan memberikan kesempatan kepada warga DKI Jakarta untuk mempersiapkan diri berpartisipasi mengikuti seleksi. Meskipun demikian, tambah Donny Yoesgiantoro, Komisi Informasi Pusat dapat memahami masa transisi kepemimpinan dari gubernur terdahulu sebagai salah satu faktor berlarut-larutnya penerbitan keputusan timsel Komisi Informasi DKI Jakarta.
Akan tetapi, Donny Yoesgiantoro mengingatkan bahwa pembentukan Komisi Informasi Provinsi adalah kewenangan dan tanggung jawab Pemprov. Seyogyanya, Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan perhatian terhadap proses seleksi Komisi Informasi DKI Jakarta ini. Kewenangan dan tanggung jawab Pemprov ini telah diatur secara jelas dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Komisioner KI Pusat, Handoko AS, memberikan keterangan bahwa masa periode Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah selesai November 2024. Atas kondisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Sandi (Diskominfotik) telah berkirim surat kepada Ketua Komisi Informasi Pusat perihal unsur Komisi Informasi Pusat dalam timsel. Selanjutnya, pada sekitar bulan November 2024 Diskominfotik mengundang seluruh calon timsel sekaligus menetapkan susunan timsel.
“Kebetulan saya yang ditugaskan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat untuk menjadi salah satu timsel,” ujar komisioner yang membidangi hubungan kelembagaan dan tata kelola ini.