Pemindahan ASN ke IKN Diundur Lagi

Ilustrasi IKN/Dok IKN

 

JAKARTA, Pemerintah kembali menunda proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang semula direncanakan pada 2024. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4).

Read More

Rini menegaskan bahwa proses pemindahan ASN akan dijadwalkan ulang dan dimulai kembali dengan penapisan ulang (screening) pada tahun 2026, demi memastikan keselarasan dengan kebijakan dan struktur kabinet baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pemindahan ASN ke IKN agar lebih relevan dengan prioritas pembangunan nasional,” ujar Rini.

Penundaan ini, menurut Rini, juga telah disampaikan secara resmi melalui surat edaran kepada seluruh kementerian dan lembaga pada 24 Januari 2025. Penyesuaian diperlukan karena adanya reorganisasi dan perubahan tata kerja dalam pemerintahan yang baru terbentuk.

“Pemerintah masih menyesuaikan gedung perkantoran dan unit hunian ASN akibat berubahnya jumlah kementerian/lembaga dalam struktur Kabinet Merah Putih,” jelasnya.

Lebih lanjut, keputusan final pemindahan ASN masih menunggu persetujuan langsung dari Presiden, sehingga hingga kini prosesnya belum dapat dilanjutkan.

Pemindahan ASN ke IKN sejatinya telah mengalami serangkaian penundaan sejak awal direncanakan. Semula dijadwalkan berlangsung sebelum 17 Agustus 2024, kemudian diundur ke September, Oktober, hingga Januari 2025, dan kini ditunda lagi hingga proses penapisan ulang di 2026.

Berdasarkan data sebelumnya, pemerintah menargetkan sekitar 11.991 ASN yang akan dipindahkan pada tahap awal. Proses penjaringan telah dilakukan terhadap:

  • 179 unit Eselon I di 38 K/L
  • 91 unit Eselon I di 29 K/L
  • Total 378 unit Eselon I

Namun, seiring dengan bergulirnya transisi pemerintahan, data tersebut dinilai perlu disesuaikan kembali.

“Penyesuaian struktur kementerian/lembaga otomatis memerlukan penyelarasan SDM aparatur dan penataan aset kelembagaan. Hal ini memengaruhi kebijakan penempatan ASN dan kesiapan infrastruktur di IKN,” kata Rini.

Rini menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan pemindahan ASN ke IKN benar-benar mendukung kebijakan strategis pemerintahan ke depan, termasuk postur organisasi, efisiensi layanan birokrasi, serta kesiapan ekosistem hunian dan kantor.

“Pemindahan ini bukan sekadar memindah pegawai, tetapi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan menuju IKN sebagai simbol peradaban baru,” ujarnya.

 

Related posts

Leave a Reply