JAKARTA, Pemerintah secara resmi menyepakati penetapan margin fee penugasan Perum Bulog sebesar 7 persen. Kebijakan ini ditetapkan untuk memperkuat peran Bulog dalam menjaga stabilitas pasokan, harga, dan distribusi pangan nasional.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Penetapan margin fee ini sekaligus menjadi tindak lanjut evaluasi atas beban penugasan publik Bulog yang selama ini dinilai tidak sebanding dengan margin yang berlaku.
Selama ini, margin penugasan Bulog yang berlaku sejak 2014 hanya sebesar Rp 50 per kilogram, sehingga dinilai tidak cukup menutup biaya operasional dan distribusi, terutama ke wilayah dengan tantangan geografis tinggi.
Zulkifli Hasan menegaskan, margin fee 7 persen telah dihitung bersama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia,” ujar Zulkifli dalam keterangan resmi, Rabu (13/1/2026).
Menurutnya, keterbatasan margin selama ini membuat ruang gerak Bulog tidak memadai untuk menutup biaya operasional. Oleh karena itu, pemerintah memberikan ruang agar Bulog dapat menjalankan penugasan negara secara sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan penetapan margin fee 7 persen merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar bagi Bulog.
“Margin fee ini bukan semata keuntungan, tetapi instrumen untuk memperkuat layanan publik Bulog dan memastikan distribusi beras yang adil,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, tambahan margin tersebut akan digunakan untuk revitalisasi aset, penguatan infrastruktur logistik dan pascapanen, serta peningkatan efisiensi distribusi pangan nasional.
Ia menambahkan, skema margin ini juga mengacu pada prinsip kesetaraan penugasan BUMN strategis lain yang memperoleh margin dalam menjalankan mandat negara.




