Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tarif PPN 2025, Berikut Rincian Penghitungan dan Jenis Barang yang Terkena PPN

JAKARTA, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku pada tahun 2025. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 ini menetapkan tarif umum PPN sebesar 11%, namun dengan ketentuan baru yang mengatur besaran tertentu untuk beberapa jenis barang dan jasa. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu.

Tarif Umum PPN 11% dengan Ketentuan Khusus

Read More

Sesuai dengan PMK tersebut, tarif umum PPN yang berlaku adalah 11%. Namun, terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain, yang dihitung sebagai 11/12 dari harga jual atau nilai transaksi. Ketentuan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memastikan kejelasan dalam perhitungan pajak.

Beberapa jenis barang dan jasa yang menggunakan tarif PPN 11/12 antara lain:

  • Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Barang sisa saat pembubaran perusahaan
  • Penyerahan barang atau jasa melalui perantara atau lelang
  • Pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer
  • Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan tertentu

Sektor dengan Tarif Khusus

Selain tarif umum 11%, beberapa sektor juga dikenakan tarif khusus berdasarkan besaran tertentu, antara lain:

  • Liquefied Petroleum Gas (LPG): 1,1/101,1 dari selisih harga jual agen dan pangkalan
  • Barang hasil pertanian tertentu: 1,1% dari harga jual
  • Kendaraan bermotor bekas: 1,1% dari harga jual
  • Jasa perjalanan wisata, periklanan, dan layanan lainnya: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%)
  • Agunan yang diambil alih oleh kreditur: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%)
  • Emas perhiasan dan batu permata: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk transaksi antar pedagang, dan 15% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk penjualan langsung ke konsumen

Contoh Penghitungan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain

Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai penghitungan PPN, berikut ini adalah contoh penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain:

Pada tanggal 5 Februari 2025, PT ABC, yang merupakan pengusaha kena pajak, memberikan cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa tetikus (mouse) komputer kepada PT DEF. Diketahui bahwa harga jual tetikus komputer tersebut adalah Rp200.000, termasuk laba kotor sebesar Rp50.000.

Berdasarkan data tersebut, berikut adalah penghitungan PPN yang terutang:

  • Harga jual: Rp200.000
  • Dasar Pengenaan Pajak: Rp137.500 ([11/12] x [Rp200.000 – Rp50.000])
  • Pajak Pertambahan Nilai: Rp16.500 (12% x Rp137.500)

Dengan demikian, total PPN yang harus dibayar atas transaksi pemberian cuma-cuma tersebut adalah Rp16.500.

Related posts

Leave a Reply