Pemerintah Terapkan Skema Baru Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik: 70% Dibayar Setiap Bulan

Ist

JAKARTA, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan skema baru pembayaran kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 November 2025, pencairan dana kompensasi kini dilakukan setiap bulan dengan batas maksimal 70% dari hasil review perhitungan bulanan Inspektorat Jenderal.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah dapat menyesuaikan batas pencairan 70% tersebut, baik menurunkannya maupun menaikkannya, sesuai ruang fiskal dan dinamika harga energi global. Artinya, jika APBN tertekan, pencairan bulanan bisa lebih kecil, namun dapat dioptimalkan bila kondisi fiskal lebih longgar.

Read More

Kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan Purbaya dan akan diterapkan penuh mulai tahun anggaran 2026. Ia memastikan bahwa pengaturan ulang jadwal pembayaran ini telah diakomodasi dalam Rancangan APBN 2026 dan tidak mengganggu postur keuangan negara, termasuk belanja maupun defisit.

“Enggak, kalau uang, kan kita cukup,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

Sebelumnya, pembayaran kompensasi energi dilakukan setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbit setiap tiga bulan sekali—mekanisme yang diterapkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati. Namun Purbaya mengubah pola tersebut menjadi pembayaran di muka untuk memperbaiki arus kas dan efisiensi keuangan dua BUMN energi itu.

“Itu hanya dipindahin, kan tadinya dibayarnya di belakang jadi di depan. Bukan di akhir tahun, tapi di awal tahun. Sehingga mereka menghemat biaya bunga. Jadi ini efisiensi saja,” katanya.

Melalui skema baru ini, Kementerian Keuangan akan mentransfer 70% nilai kompensasi setiap bulan hingga September. Sisa 30% akan dibayarkan sekaligus setelah audit BPKP dirilis pada bulan tersebut.

“Jadi setiap bulan kita bayar 70% terus sampai bulan September nanti. Setelah hasil audit keluar, 30% sisanya baru dibayar semua di situ,” jelasnya.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban APBN, melainkan hanya mengatur ulang waktu pencairan dana kompensasi.

“Bukan tambah yang harus dibayar. Gak ada (pengaruh ke APBN). (Ini cuma) cash flow aja,” tegasnya.

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap efisiensi biaya dan stabilitas arus kas PLN dan Pertamina semakin terjaga tanpa mengubah kewajiban negara terhadap kompensasi energi.

Related posts

Leave a Reply