JAKARTA, Pemerintah kembali memberikan insentif pajak penghasilan bagi pekerja pada 2026. Insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan yang bekerja di lima sektor usaha tertentu.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sepanjang 2026.
Dalam pertimbangan beleid tersebut, pemerintah menyatakan bahwa fasilitas fiskal ini bertujuan menjaga keberlangsungan daya beli pekerja sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Fasilitas ini menyasar pekerja di perusahaan pada sektor-sektor yang dinilai padat karya dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Adapun lima sektor usaha penerima insentif PPh 21 DTP pada 2026 adalah sebagai berikut:
Pertama, industri alas kaki, yang mencakup produksi sepatu harian, sepatu olahraga, sepatu industri, serta industri bagian-bagian alas kaki seperti sol dan atasan sepatu.
Kedua, industri tekstil dan pakaian jadi, dengan cakupan paling luas mulai dari persiapan serat tekstil, pemintalan benang, pertenunan, penyempurnaan kain, batik, kain rajutan, hingga konveksi dan pakaian jadi.
Ketiga, industri furnitur, meliputi furnitur berbahan kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan jenis furnitur lainnya untuk pasar domestik maupun ekspor.
Keempat, industri kulit dan barang dari kulit, termasuk pengawetan dan penyamakan kulit serta industri barang jadi seperti tas, koper, dompet, jaket, dan perlengkapan industri dari kulit.
Kelima, sektor pariwisata, yang mencakup hotel, vila, restoran, rumah makan, kafe, jasa boga, agen dan biro perjalanan wisata, jasa MICE, pengelola destinasi wisata, hiburan, spa, hingga fasilitas kebugaran.
Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong atas penghasilan pegawai akan dibayarkan oleh pemerintah melalui pemberi kerja, sehingga pajak tersebut tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja. Pembayaran PPh 21 DTP juga bukan merupakan objek pajak tambahan bagi pegawai penerima.
Fasilitas ini diberikan kepada pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu. Pegawai tetap berhak menerima insentif apabila memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta memperoleh penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp 10 juta per bulan, dan tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lainnya.
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dapat menerima insentif jika memperoleh upah rata-rata maksimal Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan, dengan ketentuan memiliki NPWP atau NIK dan tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli pekerja tetap terjaga dan aktivitas ekonomi di sektor-sektor strategis dapat terus bergerak sepanjang 2026.







