JAKARTA, Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang iuran dan denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban peserta sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN.
“Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan Perpres tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).
Purbaya menjelaskan, pemerintah selama ini terus menopang pembiayaan JKN, khususnya melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Ia mencatat, sejak 2023 capaian pembayaran iuran PBI JK secara konsisten berada di atas 99 persen, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Selain itu, sejak 2021 besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Dari total iuran tersebut, sebesar Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara Rp 7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah.
Adapun bantuan iuran pemerintah tersebut terdiri atas Rp 4.200 yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp 2.800 oleh pemerintah daerah.
Pemerintah berharap kebijakan penghapusan tunggakan iuran dan denda ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, memperluas kepesertaan aktif JKN, serta memperkuat perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan di kelas 3.







