JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merumuskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Pembahasan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan penguatan industri dalam negeri serta mengatasi peredaran produk impor, khususnya yang ilegal.
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Adie Rochmanto, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Fajarini Puntodewi, telah dilakukan untuk merevisi tata niaga impor dalam Permendag 8. Adie menjelaskan bahwa jika ada produk yang dianggap perlu dikendalikan demi melindungi pasar domestik, pihaknya akan mengajukan hal tersebut dalam revisi aturan.
“Saya dengan tempat Bu Dirjen (PEN) juga lagi merevisi tata niaga impor dalam Permendag 8. Jika ada produk yang perlu dikendalikan, demi pasar domestik kita cukup aman, saya akan ajukan,” kata Adie saat ditemui di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (7/2/2025).
Revisi ini diharapkan dapat menekan peredaran produk impor yang tidak sah dan ilegal di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha dapat mengajukan produk rival agar memenuhi aturan yang ada, salah satunya dengan mengenakan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Adie menambahkan bahwa dalam rangka memperlambat masuknya produk impor yang tidak diinginkan, pihaknya memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan produk mereka untuk memenuhi standar yang ditetapkan, seperti SNI. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu menghambat produk impor yang dianggap merugikan industri dalam negeri.
“Trade remedies di Kemendag, kami persilakan di tempat saya ada yang disebut dengan non-tariff barrier, bapak ibu (pelaku usaha) yang mau sedikit menghambat (produk impor) silakan apa yang mau di SNI-kan,” jelas Adie.
Kemendag melalui Fajarini Puntodewi juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menahan impor produk-produk yang dianggap mengancam industri dalam negeri dengan menggunakan berbagai kebijakan seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Namun, untuk memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan regulasi internasional, terutama Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), diperlukan pendekatan yang tepat.
“Kita juga punya antidumping dan komite anti-dumping, dan cara ini fair digunakan di WTO. Kalau mau investigasi safeguard dan antidumping kita lagi encourage pelaku usaha agar diberi perlindungan di dalam negeri,” ujar Fajarini.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terkait pengaturan impor akan rampung pada Februari 2025. Revisi ini mencakup pengaturan impor beberapa komoditas strategis yang selama ini menjadi perhatian pelaku industri, seperti pakaian jadi dan singkong.
“Permendag 8 kita masih proses. Ada beberapa yang sedang kita lakukan, salah satunya untuk pakaian jadi. Kemarin sudah kita lakukan Focus Group Discussion (FGD),” kata Budi Santoso pada Rabu (5/2/2025) di kantor Kemendag, Jakarta.
Revisi peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap industri dalam negeri dan mengatur impor produk-produk yang selama ini sering menjadi tantangan bagi pasar domestik. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan akan sejalan dengan ketentuan internasional, demi menjaga keseimbangan perdagangan global dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.