Pemerintah Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026, Fokus ke Rokok Ilegal dan Daya Beli

Ilustrasi puntung rokok

JAKARTA, Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang semakin marak.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Read More

“Karena kan juga mempertimbangkan semua aspek ya. Jadi masalah utama itu menurunnya daya beli. Setelah COVID-19, ada dua hal yang dihadapi: turunnya daya beli masyarakat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Nirwala.

Nirwala menegaskan, tujuan pemerintah bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara dari cukai, melainkan juga memastikan kepatuhan pelaku industri hasil tembakau. Untuk itu, pemerintah tengah mendorong strategi penataan industri melalui pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

“Makanya dalam hal ini, bagaimana caranya memasukkan para pengusaha yang sering melanggar itu, salah satunya lewat KIHT,” kata Nirwala.

KIHT diharapkan dapat menjadi wadah terkontrol bagi pelaku usaha rokok berskala kecil hingga menengah agar dapat menjalankan produksi secara legal dan sesuai regulasi.

Di tengah situasi ini, sebagian pelaku industri meminta pemerintah untuk melakukan moratorium kenaikan tarif cukai. Namun, Nirwala menyebut usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan.

“Itu masih dipertimbangkan semua. Tapi yang jelas, kemarin saat bertemu, ada usulan moratorium dari pelaku usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyampaikan bahwa tarif cukai rokok tahun 2026 tidak akan dinaikkan, sekaligus mengonfirmasi bahwa pemerintah mengambil sikap berhati-hati dalam menavigasi kebijakan fiskal di sektor tembakau.

Related posts

Leave a Reply