JAKARTA, Pemerintah tengah mengkaji serius rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Rabu (8/10).
Prasetyo mengungkapkan bahwa rencana penghapusan tunggakan iuran masih dalam tahap perhitungan dan verifikasi data. Pemerintah, katanya, tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan karena menyangkut alokasi anggaran yang besar dan penerima manfaat yang luas.
“Ada rencana itu, tapi mohon waktu karena itu harus dihitung,” kata Prasetyo kepada wartawan.
Ia menambahkan, banyak aspek teknis dan administratif yang harus ditelaah, termasuk nominal tanggungan pemerintah jika pemutihan benar-benar dilakukan. Namun, ia memastikan proses kajian berjalan dan meminta masyarakat bersabar.
“Mohon sabar menunggu,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun anggaran 2026. Menurutnya, perhitungan iuran masih menjadi domain dari kementerian dan lembaga teknis terkait.
“Belum, biar mereka yang hitung,” ujar Purbaya singkat saat dimintai keterangan terpisah.
Meski begitu, Purbaya memastikan bahwa pemerintah telah membuka kembali sejumlah anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sebelumnya tertahan (unblock), termasuk anggaran penting yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Ada beberapa yang diaktifkan kembali (unblock), itu namanya anak bayi yang baru lahir. Kami pikir penting untuk di-unblock,” ucapnya.
Langkah ini menunjukkan sinyal kuat bahwa pemerintah tengah bersiap menjalankan program-program strategis di sektor kesehatan, termasuk skema jaminan sosial dan pembiayaan kesehatan universal.
Rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi sorotan publik karena selama ini banyak warga yang tidak bisa mengakses layanan kesehatan akibat iuran tertunggak. Jika kebijakan ini dijalankan, maka akan membuka kembali akses kesehatan bagi jutaan peserta.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) dan memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
Namun, pemerintah tetap mengedepankan hitung-hitungan fiskal dan efisiensi anggaran, agar kebijakan tersebut tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.