Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker Siapkan Surat Edaran

JAKARTA, Pemerintah akhirnya buka suara soal maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk melarang perusahaan melakukan praktik tersebut.

“Besok kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan surat edaran, nanti Pak Menteri yang akan mengeluarkan langsung,” ujar Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (19/5/2025).

Read More

Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan dari pekerja terkait penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan, yang dinilai melanggar hak dasar karyawan.

Menurut Noel, praktik menahan ijazah karyawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap privasi dan hak atas kepemilikan dokumen pribadi. Ia menegaskan bahwa ijazah adalah data pribadi yang tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan pemilik.

“Ijazah itu data pribadi. Tidak bisa dijadikan jaminan oleh perusahaan. Praktik ini merugikan pekerja dan sudah banyak dilaporkan,” jelasnya.

Noel merujuk pada Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 29 ayat 2 Tahun 1930, yang menyatakan bahwa praktik penahanan dokumen penting seperti ijazah tergolong sebagai perbudakan dan tindakan kriminal.

“Siapa pun yang melakukan praktik penahanan ijazah, kita anggap dalam bentuk kriminal,” tegasnya.

Untuk langkah cepat, Kemnaker akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai instrumen awal. Namun, Noel juga membuka peluang agar larangan penahanan ijazah dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri (Permen) guna memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan mengikat.

“Untuk sementara SE dulu, nanti kita naikkan ke Permen. Karena prosesnya memang lebih panjang, tapi kami ingin ada payung hukum yang tegas,” tambah Noel.

Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil antara karyawan dan perusahaan.

Sebelumnya, kasus penahanan ijazah juga terjadi di sektor pendidikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan mengucurkan dana Rp1,69 miliar untuk menebus ijazah 488 siswa yang ditahan pihak sekolah karena tunggakan biaya.

Related posts

Leave a Reply