JAKARTA, Pemerintah resmi melarang produsen susu formula untuk memasarkan produknya melalui iklan atau memberikan diskon kepada konsumen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Langkah ini dianggap sebagai upaya mendukung program pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi, sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pengamat Kebijakan Kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, dr. Ernawaty, menilai bahwa kebijakan ini sangat signifikan dari sudut pandang kesehatan masyarakat. “ASI eksklusif selama enam bulan pertama sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi. Kebijakan ini memiliki landasan yang kuat untuk mendukung hal tersebut,” ujar Erna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/8).
Erna menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi dominasi susu formula di pasar, yang sering kali mempengaruhi keputusan para ibu untuk tidak memberikan ASI. Produsen susu formula dikenal memiliki anggaran pemasaran yang besar, yang cenderung menciptakan persepsi bahwa susu formula merupakan alternatif yang setara dengan ASI. Padahal, menurut Erna, ASI tetap yang terbaik untuk bayi.
Kebijakan pelarangan ini juga sejalan dengan upaya global untuk memperkuat regulasi terkait pemasaran produk pengganti ASI. WHO sendiri telah mengeluarkan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang melarang segala bentuk promosi produk pengganti ASI, termasuk susu formula.
“Indonesia telah mengambil langkah yang tepat dengan mengadopsi kebijakan ini, meskipun tantangan dalam implementasinya masih ada,” kata Erna. Ia juga menyoroti kemungkinan produsen susu formula akan mencari cara lain untuk mempromosikan produknya secara tidak langsung, seperti melalui influencer atau platform digital. Oleh karena itu, menurut Erna, pengawasan harus diperketat agar kebijakan ini bisa efektif.
Sebagai solusi, Erna merekomendasikan pemerintah untuk mendukung ibu menyusui dengan menyediakan fasilitas menyusui di tempat kerja dan ruang publik, serta memberikan informasi yang lebih luas mengenai manfaat ASI. “Masyarakat perlu didorong untuk menciptakan lingkungan yang mendukung ibu menyusui, sehingga angka pemberian ASI eksklusif dapat terus meningkat,” tambahnya.