Pemerintah Kajian Kenaikan Royalti Sumber Daya Alam untuk Tingkatkan Pendapatan Negara

Presiden Prabowo Subianto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di sela acara peresmian PLTA Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). (ANTARA/Ahmad Muzdaffar Fauzan)

JAKARTA, Pemerintah Indonesia tengah mengkaji sejumlah langkah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam, salah satunya dengan rencana kenaikan royalti untuk hasil tambang mineral dan batu bara (minerba). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah pembahasan yang berlangsung di Kompleks Istana Presiden pada Jumat, 21 Maret 2025.

Bahlil mengatakan bahwa salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah peningkatan royalti pada beberapa komoditas mineral, seperti emas, nikel, dan batu bara. Kenaikan royalti ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara, khususnya dalam rangka mendukung program hilirisasi.

Read More

“Kami tengah membahas untuk meningkatkan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas minerba lainnya, termasuk batu bara,” ujar Bahlil.

Selain itu, Bahlil juga menyebutkan bahwa pemerintah sedang menggali potensi pendapatan negara dari produk turunan mineral yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Pemerintah kini tengah merevisi dua peraturan penting, yaitu Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM, serta PP No.15 tahun 2022 mengenai perlakuan perpajakan dan PNBP dalam usaha pertambangan batu bara. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif royalti dengan kondisi terkini dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara.

Menurut dokumen yang diterima redaksi, terdapat beberapa perubahan tarif royalti yang signifikan pada berbagai komoditas mineral:

  • Batu Bara: Tarif royalti untuk batu bara akan mengalami kenaikan 1% pada Harga Batu Bara Acuan (HBA) lebih dari atau sama dengan US$ 90 per ton, dengan tarif maksimum mencapai 13,5%.
  • Nikel: Tarif royalti bijih nikel akan dinaikkan menjadi progresif 14%-19%, dengan kenaikan sekitar 40%-90% dari tarif yang berlaku saat ini. Sementara itu, tarif nikel matte dan ferro nikel juga akan mengalami peningkatan signifikan, mencapai 125%-225%.
  • Tembaga: Untuk bijih tembaga, tarif royalti akan meningkat menjadi 10%-17%, sementara untuk konsentrat tembaga dan katoda tembaga juga akan mengalami kenaikan yang cukup besar, yakni 100%-250%.
  • Emas: Tarif royalti emas akan naik menjadi 7%-16%, meningkat dari tarif progresif sebelumnya yang mulai dari 3,75%.
  • Perak dan Platina: Tarif royalti untuk perak dan platina juga akan mengalami kenaikan, dengan perak naik menjadi 5% dan platina menjadi 3,75%.
  • Timah: Logam timah akan dikenakan tarif royalti progresif yang berkisar antara 3%-10%, mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni 0%-233%.

Peningkatan royalti ini tidak hanya bertujuan untuk menambah pendapatan negara, tetapi juga mendukung kebijakan hilirisasi yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah. Dengan mendorong pengolahan lebih lanjut di dalam negeri, diharapkan Indonesia dapat memperoleh nilai tambah yang lebih besar dari sumber daya alamnya.

Pemerintah berharap, dengan revisi tarif royalti yang lebih progresif dan penyesuaian terhadap produk turunan mineral, sektor minerba dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia, sekaligus mempercepat proses hilirisasi untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Pemerintah mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai revisi aturan dan kenaikan royalti ini hampir final, dan diperkirakan akan segera diterapkan dalam waktu dekat. Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor pertambangan Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.

Related posts

Leave a Reply