JAKARTA, Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme pemulihan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Menurut Eddy, sistem hukum di Indonesia selama ini hanya mengenal pemulihan aset melalui putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF). Ia menilai, ke depan perlu diatur juga mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).
“NCBAF ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” ujar Eddy dalam rapat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi DPR, Kamis (18/9/2025).
Eddy berpandangan, idealnya pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata rampung. Namun, ia mendukung DPR untuk mulai membahas rancangan regulasi itu pada 2025.
“Kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya. Kita butuh partisipasi publik yang bermakna,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga menolak penggunaan istilah “perampasan” dalam RUU tersebut. Menurutnya, dalam hukum internasional lebih dikenal istilah asset recovery atau pemulihan aset.
“Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset, tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” ucap Eddy.
Ia menjelaskan, terdapat tujuh tahapan dalam proses pemulihan aset. Berdasarkan penelitian yang pernah ia lakukan selama tiga tahun, Eddy menegaskan bahwa pemulihan aset tidak mudah dan membutuhkan mekanisme hukum yang komprehensif.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah sepakat untuk segera membahas RUU Perampasan Aset pada 2025. Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU ini akan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kita harus tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna,” kata Bob Hasan.
RUU Perampasan Aset sudah tercantum dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum dalam upaya mengembalikan aset negara dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan lintas negara.