9 Permendag baru terbit berdasarkan klaster komoditas, 10 jenis barang impor dilonggarkan, dan izin waralaba kini bisa dipercepat
JAKARTA, Pemerintah resmi meluncurkan Paket Deregulasi Tahap Pertama yang mencakup pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan sejumlah aturan penghambat investasi lainnya. Deregulasi ini sekaligus menghadirkan relaksasi impor terhadap 10 jenis komoditas, serta penyederhanaan prosedur izin waralaba di daerah.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Bapak Presiden meminta agar ekonomi dalam negeri diperkuat, termasuk secara regional melalui kerja sama di ASEAN,” kata Airlangga.
Dalam rangka mendukung percepatan iklim usaha dan investasi, Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024 dicabut dan digantikan oleh 9 Permendag baru berbasis klaster komoditas, yaitu:
-
Permendag 16/2025 – Ketentuan umum kebijakan impor
-
Permendag 17/2025 – Impor tekstil dan produk tekstil (TPT)
-
Permendag 18/2025 – Impor komoditas pertanian dan peternakan
-
Permendag 19/2025 – Impor garam dan perikanan
-
Permendag 20/2025 – Impor bahan kimia, B3, dan tambang
-
Permendag 21/2025 – Impor barang elektronik dan telematika
-
Permendag 22/2025 – Impor barang industri tertentu
-
Permendag 23/2025 – Impor barang konsumsi
-
Permendag 24/2025 – Impor barang tidak baru dan limbah non-B3
“Pemecahan per klaster ini memudahkan adaptasi jika terjadi perubahan,” jelas Mendag Budi Santoso.
Sebagai bagian dari deregulasi, pemerintah juga melonggarkan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 10 jenis barang impor, dengan skema baru berupa deklarasi impor berbasis persetujuan teknis:
-
Produk kehutanan (441 kode HS)
-
Pupuk bersubsidi (7 kode HS)
-
Bahan baku plastik
-
Sakarin & siklamat
-
Bahan bakar lain
-
Bahan kimia tertentu
-
Mutiara
-
Food tray
-
Alas kaki olahraga
-
Sepeda roda dua & tiga
“Proses dipermudah tanpa persetujuan impor, cukup dengan persetujuan teknis dan deklarasi,” kata Budi.
Meski ada pelonggaran di banyak sektor, impor tekstil, pakaian jadi, dan aksesorisnya tetap diatur ketat. Pemerintah tetap memberlakukan Persetujuan Impor, disertai pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan Laporan Surveyor (LS).
“TPT tetap kena lartas. Sekarang ada tambahan untuk pakaian jadi dan aksesoris,” ujar Budi.
“Pengawasan tetap dilakukan di border, safeguard untuk benang dan tirai juga masih berproses.”
Pemerintah juga merilis dua Permendag tambahan untuk mendorong kemudahan berusaha:
-
Permendag 25/2025 – Tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pemerintah daerah
-
Jika izin belum terbit dalam 5 hari, tanda bukti pendaftaran bisa langsung digunakan untuk berusaha
-
-
Permendag 26/2025 – Mencabut empat Permendag lama yang dinilai tumpang tindih:
-
Permendag 36/2007 (Izin Usaha Perdagangan)
-
Permendag 22/2006 jo 6/2019 (Distribusi barang)
-
Permendag 25/2020 (Laporan keuangan tahunan perusahaan)
-
Permendag 4/2023 (Pengadaan pupuk bersubsidi)
-
“Keempat Permendag itu sudah tidak relevan dan kita cabut agar tak tumpang tindih,” tegas Budi.
Paket deregulasi ini dinilai sebagai langkah strategis menghadapi tantangan global dan mendukung ketahanan ekonomi nasional. Aturan-aturan baru ini akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan, guna memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha.