Jakarta, 24 Februari 2025 – Setelah empat bulan memimpin pemerintahan, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta. Badan ini akan mengelola aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernilai lebih dari US$ 900 miliar atau setara dengan Rp 14.000 triliun.
Peluncuran Danantara menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan investasi strategis negara. Danantara merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan visi besar, Asta Cita, guna meningkatkan perekonomian Indonesia melalui investasi berkelanjutan dan inklusif.
“Danantara bukan hanya sebuah entitas bisnis, tetapi juga agen pembangunan dan pertumbuhan. Ini adalah solusi strategis dan efisien untuk BUMN kita,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada acara peluncuran tersebut.
Dengan total aset mencapai lebih dari US$ 900 miliar, Danantara diperkirakan akan menjadi salah satu Sovereign Wealth Fund (SWF) terbesar di dunia. Badan ini akan memfokuskan diri pada pengelolaan dana yang diinvestasikan sebesar US$ 20 miliar untuk sekitar 20 proyek strategis yang sangat penting bagi masa depan Indonesia.
Danantara akan fokus pada sektor-sektor yang berpotensi menggerakkan perekonomian Indonesia, di antaranya hilirisasi nikel, bauksit, kilang minyak, pangan, akuakultur, dan energi terbarukan. Proyek-proyek ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, mendorong daya saing Indonesia di pasar global, serta mewujudkan ketahanan ekonomi yang berkelanjutan.
“Ini adalah sektor-sektor yang akan menentukan masa depan bangsa kita. Oleh karena itu, Danantara hadir sebagai jawaban untuk mendorong Indonesia menuju perekonomian yang lebih maju,” tambah Prabowo.
Dalam struktur organisasi BPI Danantara, terdapat dua organ utama yaitu Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden.
Sementara itu, Badan Pelaksana yang beranggotakan para profesional, memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kebijakan dan strategi yang ditetapkan. Salah satu anggota Badan Pelaksana akan diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana dan seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengelolaan Danantara akan didasarkan pada prinsip transparansi dan bebas korupsi. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa Badan ini dapat mengelola investasi dengan efisien dan memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia di masa depan.
Peluncuran BPI Danantara diharapkan menjadi awal dari transformasi besar dalam pengelolaan investasi strategis yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia, serta membuka peluang lebih luas bagi pembangunan berkelanjutan dan inklusif.