Pekerja Harapkan Subsidi Upah Berlanjut Hingga Pandemi Berakhir

JAKARTA, Para pekerja sangat terbantu setelah menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah dan berharap bantuan terus berlanjut hingga pandemi berakhir.

Siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan para pekerja berharap bantuan juga diberikan ke kalangan lebih luas karena masih banyak pekerja lapisan bawah yang belum menerima bantuan akibat terkendala masalah administrasi dan terbatasnya waktu untuk melakukan konfirmasi.

Read More

Mauli Irfansyah, penerima BSU dari PT. Indo Crane Pratama mengatakan bantuan yang diperoleh akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara Mochamad Nur, penerima BSU dari PT. Bina Men Diri Karya bersyukur perusahaan tempat kerjanya tertib membayar iuran jaminan sosial dan merasa sangat terbantu. Dia mengimbau agar dana tersebut dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dan tidak dihambur-hamburkan.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit Husaini mengatakan di wilayahnya terdapat 130.078 penerima BSU yang memenuhi kriteria Permenaker No.14/2020. “Dari data tersebut setelah dikonfirmasi ke bank terkait, terdapat 128.985 yang valid dan yang tidak valid 1.093.”

Itu merupakan data final dari penerima BSU dari wilayah kerjanya. “Semoga tepat sasaran serta membantu pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, secara nasional BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data nomor rekening pekerja untuk gelombang terakhir kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, (30/09) dengan total 12.418.588 data pekerja.

Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan berbagai upaya dilakukan jajarannya dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan pengkinian data, di antaranya melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS langsung ke telepon seluler peserta.

Hingga gelombang V penyerahan BSU ini, BPJAMSOSTEK sebenarnya berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja.

Terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020. Selain itu juga terdapat sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.

Kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia dimana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data.

Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual.

Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan bahwa permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BPJAMSOSTEK harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemnaker.*

Related posts

Leave a Reply