BANDA ACEH, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pajak dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Jakarta Utara.
Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjaring OTT tersebut. Menurutnya, pendampingan diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan pendampingan hukum tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Purbaya memastikan Kemenkeu menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah pejabat pajak dalam OTT yang dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026).
Fitroh menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pengurangan nilai pajak. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang ditangkap. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Berdasarkan laporan kinerja, sepanjang tahun 2025 KPK telah melakukan 11 operasi tangkap tangan di berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi.





