JAKARTA, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan sementara Proyek Strategis Nasional (PSN) Kebun Tebu di Distrik Jagebob, Merauke, Papua Selatan. Desakan ini muncul menyusul dugaan perampasan tanah adat milik masyarakat Yei yang terus menuai penolakan dari warga lokal.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Marinus Gea, menegaskan bahwa seluruh aktivitas proyek kebun tebu yang dijalankan di atas tanah adat harus dihentikan sampai ada jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Yei.
“Tanah adat sebagai identitas dan budaya masyarakat, sekaligus menjadi sumber hidup bagi kelompok masyarakat adat. Upaya perampasan tanah adat dengan dalih pembangunan proyek nasional merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” kata Marinus dalam siaran pers, dikutip Selasa (23/9/2025).
Tak hanya meminta penghentian sementara, PDIP juga mendesak agar pemerintah melakukan audit terhadap izin konsesi yang telah dikeluarkan kepada perusahaan swasta yang menggarap proyek tersebut. Pemerintah dinilai perlu bertindak tegas terhadap segala bentuk penyimpangan di lapangan.
Marinus menekankan bahwa pembangunan nasional tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan masyarakat, terlebih yang telah hidup turun-temurun di atas tanah yang kini diklaim sebagai lokasi proyek PSN.
“Ini bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh negara terhadap warganya. Pemerintah tidak boleh membiarkan hal ini terjadi,” tambahnya.
Sebelumnya, PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) sebagai pemegang izin konsesi seluas 52.700 hektare untuk pengembangan kebun tebu di Distrik Jagebob, dituding telah melakukan intimidasi dan penyerobotan terhadap tanah adat masyarakat Yei.
Menurut data Yayasan Pusaka, hingga Agustus 2025 setidaknya 4.912 hektare hutan telah dibuka oleh perusahaan. Proses ini ditolak keras oleh masyarakat adat, khususnya marga Kwipalo, yang menyebut perusahaan telah melanggar batas wilayah adat.
Lembaga swadaya masyarakat Greenpeace Indonesia juga melaporkan adanya perlawanan langsung dari warga yang mengadang buldozer dan ekskavator milik perusahaan. Masyarakat disebut tidak pernah memberikan persetujuan terhadap penggusuran yang terjadi.
“Perampasan tanah adat ini terjadi, lagi-lagi, atas nama PSN kebun tebu, program yang dicanangkan Presiden ke-7 Joko Widodo dan kini dilanjutkan Presiden Prabowo Subianto,” tulis Greenpeace melalui akun resminya di Facebook.
Sebagai informasi, proyek kebun tebu di Merauke merupakan bagian dari program pengembangan bioetanol yang dicanangkan pemerintah. Kementerian ESDM sebelumnya menargetkan pabrik bioetanol di Merauke mulai beroperasi pada 2027, sebagai bagian dari upaya diversifikasi energi dan ketahanan pangan.
Namun, berbagai pihak kini mempertanyakan komitmen perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat dalam proyek ini. Food estate dan PSN di Merauke juga sebelumnya sempat dikritik karena dinilai menyumbang tingginya emisi karbon dan berpotensi merugikan negara hingga Rp47 triliun.