Dua opsi jadwal pelaksanaan Pilkada ulang, yakni 27 Agustus 2025 atau 24 September 2025
JAKARTA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tetap memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada ulang yang direncanakan pada tahun 2025.
“Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru,” ujar Afifuddin usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).
Menurutnya, Pilkada ulang kemungkinan akan terjadi di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Meski demikian, KPU RI masih menunggu hasil resmi proses rekapitulasi dari KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang untuk memastikan keputusan tersebut.
Afifuddin memaparkan dua opsi jadwal pelaksanaan Pilkada ulang, yakni 27 Agustus 2025 atau 24 September 2025. Namun, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, disepakati bahwa Pilkada ulang akan digelar pada Agustus 2025.
“Karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik, dan juga tidak jauh dengan keserentakan yang sekarang umumnya,” jelas Afifuddin.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada ulang ini, KPU akan segera menerbitkan Peraturan KPU terbaru yang mengatur tahapan-tahapan teknis. Aturan tersebut akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum diterapkan.
“Setelah itu, langsung bisa kita pedomani untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang tadi secara detail sudah kita sampaikan,” ujar Afifuddin.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses Pilkada tetap berjalan demokratis dan sesuai jadwal, serta memberikan peluang kepada calon yang sebelumnya gagal untuk kembali bersaing.