Panja RUU KUHAP Bahas 29 Kluster Masalah, Fokus pada Penguatan Peran Advokat

Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menggelar rapat bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Panja Habiburokhman itu membahas 29 kluster masalah dalam draf RUU KUHAP.

Dalam rapat, Habiburokhman menjelaskan sejumlah kluster krusial yang menjadi sorotan, salah satunya terkait penguatan peran advokat yang diatur dalam Pasal 134, Pasal 135 huruf B, Pasal 140 ayat (1) dan (2), Pasal 141, Pasal 142, Pasal 144, serta Pasal 166.

Read More

“Alhamdulillah hingga saat ini kami tidak menerima keberatan dari pihak mana pun soal penguatan peran advokat dan perlindungan hak warga negara yang bermasalah dengan hukum,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, dukungan terhadap penguatan peran advokat juga datang dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Habiburokhman mengapresiasi sikap Kapolri yang dinilai mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan institusi.

“Bahkan petinggi aparat penegak hukum pun, termasuk Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, tidak menyatakan keberatan. Kita apresiasi Pak Listyo Sigit, ini bentuk besar hati mitra kita yang mengedepankan kepentingan rakyat ketimbang ego institusi,” katanya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak serta kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi publik. Selain itu, Panja juga menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat sejak 8 Juli 2025.

“Dalam kurun waktu empat bulan, kami mencatat setidaknya ada 29 kluster masalah yang perlu dibahas kembali dalam rapat panja,” paparnya.

Adapun isu-isu yang termasuk dalam 29 kluster tersebut antara lain:

  • pemblokiran dan penghapusan istilah penyidik utama,

  • penuntut umum tertinggi,

  • penyandang disabilitas dan kelompok rentan,

  • pengecualian serta pengawasan penyelidikan,

  • kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui media damai,

  • mekanisme keadilan restoratif,

  • mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum,

  • peran Ketua MA sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi,

  • pengelolaan rumah tahanan, penyitaan hak korban, perluasan praperadilan, hingga penyanderaan.

Selain itu, Panja juga akan membahas penyesuaian dengan Pasal 69 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), perluasan alat bukti, pidana korporasi, pidana angsuran, bantuan hukum dan pendampingan korban, restitusi, serta ketentuan penutup.

Related posts

Leave a Reply