JAKARTA, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyelewengan gas LPG subsidi yang dilakukan oleh pangkalan resmi di wilayah Karawang dan Semarang. Modusnya, isi gas dari tabung subsidi 3 kg dipindahkan secara ilegal ke tabung non-subsidi dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebutkan bahwa pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan, bukan oleh pihak ketiga seperti yang biasa terjadi.
“Biasanya masyarakat membeli dari pangkalan lalu dipindahkan ke tabung non-subsidi. Tapi dalam kasus ini, pangkalan yang langsung bermain. Ini yang membuat kita bergerak,” ujar Nunung.
Kasus pertama terjadi di Dusun Krajan, Desa Pasir Mukti, Telagasari, Karawang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 42 tanggal 16 April 2025. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial TN alias E.
Dari lokasi, polisi menyita 386 tabung gas berbagai ukuran:
-
254 tabung gas 3 kg
-
38 tabung gas 5,5 kg
-
94 tabung gas 12 kg
Barang bukti lain mencakup 20 regulator suntik modifikasi, 10 potongan ember, satu HP Vivo Y22, buku catatan pembelian, dan satu unit mobil pickup. Kerugian negara dari praktik ini ditaksir mencapai Rp 1,27 miliar dalam satu tahun.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 24, Banyumanik, Semarang, berdasar Laporan Polisi Nomor 46 tanggal 30 April 2025. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FZSW alias A, DS, dan KKI.
Polisi mengamankan 4.109 tabung gas dengan rincian:
-
3.346 tabung 3 kg
-
95 tabung 5,5 kg
-
649 tabung 12 kg
-
20 tabung 50 kg
Selain itu, turut disita: 10 unit selang, 1 timbangan, 12 pak segel kuning (tabung 12 kg), 5 pak segel putih (tabung 5,5 kg), plastik es batu, 3 handphone, 1 truk, dan 2 mobil pickup. Negara dirugikan hingga Rp 5,6 miliar akibat penyelewengan tersebut.
Menurut Brigjen Nunung, aksi ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan kelangkaan LPG subsidi di sekitar wilayah pangkalan. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu investigasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Yang dirugikan adalah rakyat kecil. Gas subsidi seharusnya tepat sasaran, tapi malah diselewengkan demi keuntungan pribadi,” tegas Nunung.
Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik serupa dan segera melapor jika menemukan kejanggalan harga atau distribusi LPG subsidi di wilayah masing-masing.