Pabrik PT PMT Disegel KLH, Diduga Jadi Sumber Radiasi Cesium-137 di Cikande

Pemerintah bentuk Satgas radiasi, tegaskan keamanan pangan dan ekosistem tetap terjaga

SERANG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menyegel pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) yang berlokasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, usai diduga menjadi sumber paparan zat radioaktif Cesium-137.

Read More

Langkah tegas ini diambil setelah hasil pelacakan menunjukkan adanya tingkat radiasi di area pabrik sebesar 0,3 hingga 0,5 mikrosievert per jam, jauh di atas kondisi normal sebesar 0,1 mikrosievert per jam.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari respons cepat dan terkoordinasi pemerintah dalam menangani isu radiasi yang sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait keamanan pangan laut dan ekspor udang beku Indonesia.

“Kami mendukung penuh dan berkomitmen kuat memastikan mutu pangan yang berkualitas selaras dengan lingkungan yang berkelanjutan. Satgas percepatan penanganan radiasi adalah wujud nyata negara hadir melindungi rakyat dan ekosistem,” ujar Diaz di Jakarta, Senin (15/9).

Pemerintah melalui KLH/BPLH bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Polri telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan Radiasi untuk melakukan investigasi dan dekontaminasi menyeluruh di area terdampak.

“Setiap langkah dilakukan dengan standar tertinggi demi mutu pangan yang aman, kualitas lingkungan yang terjaga, dan perlindungan bagi nelayan serta konsumen,” tegas Diaz.

Masyarakat, termasuk para nelayan, diminta tidak panik. Pemerintah memastikan bahwa produk pangan laut masih aman dikonsumsi karena telah melewati pengawasan ketat oleh tim gabungan lintas kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menjelaskan bahwa investigasi terhadap kasus dugaan kontaminasi pada ekspor udang beku PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods) awalnya memunculkan kekhawatiran publik. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa bahan baku udang aman, dan unsur radioaktif hanya terdeteksi pada blower serta ventilator pabrik BMS, dengan konsentrasi rendah di bawah ambang batas.

Lebih lanjut, pelacakan mengarah kepada PT PMT sebagai sumber utama paparan radiasi, yang kemudian disegel untuk proses hukum lebih lanjut.

Rizal menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin lingkungan, hingga langkah hukum pidana dan perdata terhadap pihak yang terbukti lalai atau sengaja menyebabkan pencemaran radiasi.

“Kami serius dalam penegakan hukum lingkungan. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian fatal, proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya juga menegaskan bahwa isu ini menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menekankan bahwa keamanan pangan adalah prioritas utama, dan tindakan tegas diperlukan untuk memastikan ekspor pangan Indonesia tetap aman dan terpercaya di pasar global.

Related posts

Leave a Reply