Jika pelakunya adalah pengedar, mereka harus dihukum berat, bahkan hukuman mati. Namun, jika pemakai, seharusnya mereka mendapat rehabilitasi, karena mereka adalah masyarakat yang sedang sakit
SEMARANG, Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengusulkan wacana untuk tidak memberikan hukuman pidana bagi pemakai narkoba, melainkan mengarahkan mereka untuk menjalani rehabilitasi. Otto menyatakan bahwa pemakai narkoba pada dasarnya adalah orang yang sakit dan membutuhkan pengobatan, bukan penghukuman.
Dalam keterangan yang diberikan setelah menghadiri rapat kerja nasional Ikatan Advokat Indonesia di Semarang, Otto menjelaskan bahwa sekitar 51 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai. “Penyalahgunaan narkoba ini memiliki dua sisi. Jika pelakunya adalah pengedar, mereka harus dihukum berat, bahkan hukuman mati. Namun, jika pemakai, seharusnya mereka mendapat rehabilitasi, karena mereka adalah masyarakat yang sedang sakit,” ungkap Otto.
Ia mengungkapkan bahwa banyak pelaku penyalahgunaan narkoba yang masih berusia remaja atau bahkan pertama kali tertangkap. Di sisi lain, penahanan mereka di penjara seringkali memperburuk keadaan. “Mereka justru menjadi lebih jahat setelah dipenjara,” kata Otto. Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi negara untuk melihat penyalahgunaan narkoba dari perspektif kesehatan, bukan balas dendam.
Otto menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji opsi rehabilitasi bagi pengguna narkoba dan sedang berupaya untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk polisi, hakim, dan lembaga terkait, untuk mewujudkan hal tersebut.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga menyatakan komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah overkapasitas di lapas, salah satunya dengan mengimplementasikan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Agus mengungkapkan, dia telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian, untuk memastikan pelaku narkoba yang memenuhi syarat mendapat rehabilitasi sesuai dengan undang-undang.
“Undang-undang mengamanatkan bahwa pencandu dan penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Agus. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi beban lapas dan memberikan solusi yang lebih humanis serta efektif dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.