Organisasi Jurnalis Tolak Program Rumah Subsidi Khusus Wartawan

Ilustrasi - Kerja jurnalis. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aa.

JAKARTA, Tiga organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menyatakan penolakan terhadap program rumah subsidi khusus untuk wartawan yang diluncurkan pemerintah. Mereka menilai program ini berpotensi mengurangi independensi jurnalis serta menciptakan ketidakadilan antarprofesi.

Program ini rencananya akan disalurkan mulai 6 Mei 2025 melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), bekerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BPS, Tapera, dan Bank BTN. Pemerintah menargetkan membagikan 1.000 unit rumah subsidi layak huni untuk para jurnalis.

Read More

Namun, ketiga organisasi tersebut menyuarakan keprihatinannya. Ketua Umum PFI, Reno Esnir, menyatakan bahwa subsidi rumah seharusnya diberikan berdasarkan kategori penghasilan, bukan berdasarkan profesi.

“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” tegas Reno, dikutip dari siaran pers resmi AJI, Rabu (16/4/2025).

Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menyoroti bahwa program subsidi perumahan khusus untuk jurnalis dapat memunculkan kesan bahwa media telah “dibeli” oleh pemerintah, sehingga mengancam independensi dan sikap kritis jurnalis terhadap kekuasaan.

“Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman jurnalis mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank,” ujar Nany.

Sementara itu, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap profesi jurnalis, namun mengingatkan agar kebijakan yang diberikan tidak menimbulkan kesan istimewa yang justru merugikan profesi di mata publik.

“Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat. IJTI berterima kasih atas perhatian pemerintah kepada jurnalis, tapi akan lebih bermanfaat jika dukungan diberikan melalui regulasi yang memperkuat ekosistem media,” ujarnya.

Ia juga menilai Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program ini, karena program perumahan bukan merupakan bagian dari mandat kerja Dewan Pers.

Ketiga organisasi jurnalis itu sepakat bahwa solusi terbaik untuk kesejahteraan jurnalis adalah dengan memastikan kepatuhan perusahaan media terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk pemberian upah minimum layak bagi para pekerja media.

“Jika jurnalis sejahtera, maka kredit rumah pun bisa diakses dengan normal. Pemerintah seharusnya memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media, dan menghormati kerja-kerja jurnalistik,” tutup Nany Afrida.

Related posts

Leave a Reply