Organisasi Advokat Dukung Penuh Pengesahan RKUHAP, Juniver Girsang: Urgen dan Dibutuhkan Masyarakat

JAKARTA, Sejumlah organisasi advokat dari berbagai latar belakang menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Senin (21/7).

Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang, menyatakan bahwa pembaruan hukum acara pidana merupakan hal yang sangat mendesak, terutama menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 2026. Menurutnya, tanpa regulasi pendamping seperti KUHAP yang baru, implementasi KUHP akan sulit dilakukan secara efektif.

Read More

“Kehadiran kami, seluruh organisasi advokat di Indonesia, bersepakat dan menghimbau kepada Komisi III DPR dan pemerintah agar segera melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini karena sangat-sangat urgen,” ujar Juniver Girsang usai RDPU.

Juniver menegaskan bahwa RKUHAP tidak hanya penting dari sisi teknis hukum acara, tetapi juga menyangkut harmonisasi sistem hukum pidana nasional yang adil dan berkeadilan. Dengan diberlakukannya KUHP baru, RKUHAP diharapkan menjadi panduan pelaksanaan yang melindungi hak semua pihak dalam proses hukum.

“Kalau KUHP sudah berlaku 2026, tapi KUHAP belum diperbarui, implementasi hukum pidana akan timpang dan mengganggu kepastian hukum,” jelasnya.

RKUHAP terbaru disebut Juniver telah mengakomodasi perlindungan hak asasi manusia, termasuk memperluas hak pendampingan hukum oleh advokat sejak tahap awal proses hukum.

“Dengan RKUHAP, saksi sudah bisa didampingi penasihat hukum sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Ini mencegah potensi rekayasa kasus karena advokat hadir dari awal,” paparnya.

RKUHAP juga mengatur perlindungan hukum bagi advokat. Dalam pasal 140 ayat (2) draf terbaru, disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas profesional secara etis.

“Selama ini banyak advokat jadi korban kriminalisasi. Kini sudah ada perlindungan hukum eksplisit di RKUHAP, dan ini langkah maju yang patut diapresiasi,” tegasnya.

Salah satu fitur penting lain dari RKUHAP adalah mekanisme keberatan bagi advokat atas tindakan penyidik yang dinilai menyimpang. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Juniver juga menepis anggapan bahwa pembahasan RKUHAP dilakukan terburu-buru. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan melibatkan banyak pihak, termasuk kalangan akademisi dan masyarakat sipil.

“Tidak ada undang-undang yang sempurna. Tapi jangan sampai ego sektoral menghambat kebutuhan masyarakat akan sistem hukum yang lebih adil,” katanya.

Dalam RDPU ini, hadir sejumlah tokoh hukum dan organisasi advokat besar, antara lain; AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia),AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia).

Beberapa nama advokat senior seperti Trimedya Panjaitan dan Maqdir Ismail juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Menutup pernyataannya, Juniver Girsang mengajak seluruh advokat untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas, seiring dengan peningkatan peran dan perlindungan yang diberikan dalam RKUHAP.

Related posts

Leave a Reply