Omnibus Law Diinisiasi Untuk Tingkatkan Investasi

JAKARTA, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempunyai visi yang strategis untuk mendukung sektor properti. Ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi hal yang utama agar pembangunan selaras dengan fungsi pengendalian. Begitupun hubungan kerja sama antara Indonesia dan Jepang di bidang pertanahan dan tata ruang.

“Saat ini, fokus pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi di Indonesia,” ujar Sofyan A. Djalil saat memberikan paparan pada acara Seminar Jakarta Real Estate Development yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (13/02/2020).

Read More

Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Kementerian ATR/BPN saat ini tengah ikut menyusun Undang-Undang Omnibus Law untuk Cipta Lapangan Kerja. “Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi bottleneck yang selama ini menghambat investasi. Sehingga diharapkan dapat lebih sederhana, komprehensif dan menyeluruh dari mulai penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, pengadaan tanah serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi khusus,” tambah Sofyan A. Djalil.

Kebijakan Omnibus Law di bidang pertanahan, pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian ATR/BPN, akan memberikan berbagai fasilitas kemudahan yang dapat meningkatkan sektor properti. Salah satunya adalah dengan memberikan jangka waktu Hak Guna Bangunan yang lebih panjang untuk tanah di atas Hak Pengelolaan, serta pemberian jangka waktu hak atas tanah dapat diberikan sekaligus perpanjangan dan pembaruan pada saat pemberian hak.

Senada dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Menteri Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah, Andi Tenrisau menjelaskan bahwa arah kebijakan pertanahan akan disesuaikan dengan fokus pemerintah yang ingin mempermudah pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia.

“Melalui Omnibus Law, hak yang diberikan kepada warga negara asing adalah hak pakai. Di mana terdapat pula perubahan waktu dan dengan catatan harus di atas Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Matsubara Akinori selaku perwakilan dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang mengatakan bahwa betapa pentingnya hubungan Jepang dan Indonesia dari sisi ekonomi. “Kami sudah banyak terlibat dalam Real Estate Indonesia (REI) ini. Hubungan kerja sama dengan Indonesia terutama di bidang pertanahan, infrastruktur dan transportasi akan terus kami tingkatkan,” tutur Matsubara

Related posts

Leave a Reply