Omnibus Law Dapat Penolakan, Mahfud: Silakan Beri Masukan

JAKARTA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan masukan untuk pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Silakan ditolak, ‘kan baru RUU. Kalau Anda punya masukan, buruh punya masukan, sekarang waktunya,” kata Mahfud MD di Jakarta, Senin, menanggapi adanya penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Read More

Hal tersebut disampaikannya usai Pertemuan Koordinasi Membangun Sinergi Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Pembangunan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta.

Mahfud mempersilakan masyarakat untuk datang ke DPR menyampaikan masukan, terutama pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang akan mengundang berbagai pihak.

“Saya mau memberikan pasal sekian pasal sekian. Kalau enggak bisa, lewat saya. Ini enggak apa-apa, kalau betul ada yang tidak disetujui, diajukan saja,” katanya.

Yang terpenting, kata dia, semua pihak harus menyepakati secara prinsip bahwa proses perizinan harus disederhanakan dan tidak merugikan buruh.

“Karena ini UU sebenarnya dahulu UU Cipta Lapangan Kerja, bukan undang-undang investasi. Jadi, jangan dikaitkan dengan investor,” katanya.

Mengenai banyaknya penolakan terhadap muatan omnibus law itu, menurut Mahfud, justru bagus karena ada yang menanggapi.

“Semuanya terbuka. Silakan Anda beri masukan, ini bagus untuk semua karena ini negara demokrasi,” kata Mahfud menegaskan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR RI, Rabu (12/2).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja akan sesuai dengan mekanisme di DPR RI, yaitu dibahas di Baleg atau Pansus.

“Nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR RI apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait,” kata Puan.

Draf Omnibus Law Cipta Kerja terdiri atasi 79 UU, 15 BAB dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster. (ant)

Related posts

Leave a Reply