JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melaporkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan fraud atau gagal bayar (galbay) lender senilai Rp 1,4 triliun. Laporan ini dilayangkan pada 15 Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan dugaan tersebut muncul setelah hasil pengawasan dan pemeriksaan langsung. “Kami melihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itu pada 15 Oktober kami melaporkan masalah ini ke Bareskrim,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Agusman menyebut terdapat delapan indikasi fraud yang dilakukan DSI. Pertama, DSI diduga menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai dasar memperoleh dana baru.
Kedua, DSI mempublikasikan informasi tidak benar melalui situs resminya untuk menggalang dana lender baru. Ketiga, perusahaan menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender baru. “Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain menjadi lender. Jadi dari dalam sendiri memancing,” ujarnya.
Keempat, DSI disebut menyalurkan dana melalui rekening perusahaan vehicle. Kelima, menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Keenam, menggunakan dana lender untuk membayar tagihan lain. Ketujuh, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet. Terakhir, memberikan laporan palsu.
Berdasarkan unggahan resmi Instagram @paguyubanlenderdsi, dana gagal bayar DSI mencapai Rp 1,4 triliun yang dimiliki oleh 4.898 lender per 14 Januari 2026.
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan fraud tersebut.







