OJK Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online, Total Uang Disita Capai Rp530 Miliar

Foto: shuttershock

JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti kasus besar judi online dengan mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening milik dua tersangka utama, OHW dan H. Keduanya ditangkap Bareskrim Polri awal Mei 2025 karena mengendalikan jaringan judi online lintas platform.

Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang terdiri dari OJK, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Read More

“OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4.000 rekening,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Minggu (25/5/2025), seperti dikutip dari Antara.

Dua pelaku, OHW dan H, diketahui menjalankan bisnis ilegal ini melalui perusahaan cangkang PT A2Z ST, serta anak usahanya PT TGC, yang bergerak di bidang teknologi informasi. Mereka menggunakan payment gateway dan teknologi digital untuk memfasilitasi transaksi dari 12 situs judi online populer, seperti ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.

“Penangkapan terhadap dua bos judol itu penting karena aktivitas mereka terbukti merugikan masyarakat,” tegas Friderica.

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita uang senilai Rp 530,05 miliar dari para tersangka. Jumlah tersebut tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank, dengan nilai objek yang dibekukan mencapai Rp 250,55 miliar.

Selain itu, 197 rekening di delapan bank resmi dibekukan. Tak hanya uang tunai, aparat juga menyita obligasi senilai Rp 276,5 miliar serta empat mobil mewah, termasuk satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit mobil listrik merek BYD.

Judi online dinilai menjadi ancaman besar terhadap stabilitas ekonomi masyarakat. Bahkan, kerugian akibat praktik ilegal ini diprediksi dapat menembus angka Rp1.000 triliun pada 2025 jika tidak segera ditindak secara menyeluruh.

OJK dan Satgas PASTI berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas lembaga demi menutup celah transaksi ilegal di sektor keuangan digital.

Related posts

Leave a Reply